Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Perlu Kehati-Hatian Pegawai DJKN Dalam Menjalankan Tusi untuk Meminimalkan Risiko Gugatan
N/a
Selasa, 29 Oktober 2013 pukul 14:31:45   |   1193 kali

Masyarakat saat ini sudah melek hukum. Ini terbukti dengan maraknya gugatan dari masyarakat baik gugagan perdata biasa maupun yang mengandung Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Menyikapi hal tersebut perlu adanya pemahaman dan  penguasaan peraturan terkait penangan perkara oleh pegawai yang menangani perkara di lingkungan Kanwil DJKN DKI Jakarta. Tentunya termasuk kehati-hatian seluruh pegawai dalam memeriksa persyaratan dan dokumen pada saat menerima permohonan lelang atau dokumen pada Berkas Kasus Piutang Negara, karena memang sumber gugatan terbesar adalah terkait dengan substansi dokumen pada Lelang Hak Tanggungan dan Pengurusan Piutang Negara.

Pesan tersebut disampaikan oleh Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta Try Intiaswati saat memberikan sambutan pada pembukaan acara Rekonsiliasi Berkas Penanganan Perkara yang Mengandung TGR di Lingkungan Kanwil DJKN DKI Jakarta, 22 Oktober 2013 di Hotel Acacia Kramat Jakarta Pusat ysng dihadiri pejabat dan staf dari Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi (KIHI) Kanwil DJKN DKI Jakarta, Pejabat dan staf dari Subdit Bantuan Hukum Direktorat Hukum dan Humas DJKN, serta Pejabat dan staf dari Biro Bantuan Hukum (Bankum) Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.

Acara dimulai dengan pembukaan  oleh Kepala Bidang KIHI Evi Askaryanti. Dalam sambutanyan Evi menekankan bahwa tujuan dari pelaksaan acara tersebut adalah untuk mengetahui secara pasti jumlah penangan perkara khususnya yang mengandung TGR dengan melakukan rekonsiliasi data, mengetahui progress penanganannya, serta membahas bersama-sama permasalahan dalam penangan perkara yang mengandung TGR di lingkungan Kanwil DJKN DKI Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Evi menjelaskan pentingnya pembahasan tentang penangan perkara yang mengandung TGR karena perkara ini mengandung tuntutan materiil terhadap negara, dan sesuai ketentuan KMK nomor 139/KMK.01/2001 tentang Penunjukan Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara Departemen Keuangan Untuk Menandatangani Surat Kuasa Khusus Menteri Keuangan Guna Mennghadap di Perkara Peradilan Umum penanganannya ditangani langsung oleh Biro Bankum Sekertariat Jenderal Kementerian Keuangan, oleh karenanya perlu dilakukan koordinasi secara utuh, sehingga walaupun penangannnya dilakukan oleh Biro Bankum, Kanwil DJKN DKI Jakarta tetap dapat mengikuti perkembangannya karena Kanwil maupun KPKNL sebagai supporting data dan bukti perkara, harus tetap aktif mengikuti perkembangan perkara terkini.

Tujuan akhir dari diadakannya rekonsiliasi ini adalah mendapatkan jumlah pasti penangan perkara yang mengandung TGR yang sama antara data yang ada pada Kanwil DJKN DKI Jakarta, data pada Subdit Bankum Dit. Hukum dan Humas DJKN , dan data pada Biro Bankum Sekjen Kemenkeu.  Selain itu dapat dihasilkan data yang sudah terklasifikasi menurut pokok perkaranya serta mendapatkan solusi terkait permasalahan dalam penanganan perkara dimaksud.  Kepala Kanwil DJKN Jakarta yang pada hari itu juga harus membuka acara Sosialisasi Peraturan Baru terkait Barang Milik Negara di tempat yang sama menegaskan bahwa dengan melakukan klasifikasi pokok perkara, penangannya dapat dilakukan lebih fokus sehingga penyelesaiannya dapat lebih terarah. 

Rekonsiliasi antara KPKNL Jakarta I s.d. V, Kanwil DJKN DKI Jakarta, dan Subdit Bankum Dit Hukum dan Humas DJKN, serta  Biro Bankum Sekjen Kemenkeu berlanjut hingga tanggal 23 Oktober 2013 yang ditutup oleh Kepala Bidang KIHI Kanwil DJKN DKI Jakarta.(Teks: OD, Bidang KIHI. Foto: Nasron, Bagian Umum)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini