Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Rapat TAD Penyelesaian ABMA/C Maluku Utara
N/a
Rabu, 17 Oktober 2012 pukul 15:05:12   |   785 kali

Ternate – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ternate menggelar rapat mengenai penyelesaian ABMA/C pada hari Kamis, 11 Oktober 2012 bertempat di KPKNL Ternate. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penyelesaian status Aset Bekas Milik Asing/Cina (ABMA/C) yang berada di Provinsi Maluku Utara. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah XVI DJKN Manado Ngakan Putu Tagel selaku Ketua Tim Asistensi Daerah (TAD) Penyelesaian ABMA/C Wilayah Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara. Rapat diawali perkenalan Kepala Kanwil dengan masing-masing anggota tim asistensi daerah Maluku Utara, mengingat rapat ini merupakan rapat perdana yang dipimpin oleh Ngakan Putu Tagel. Rapat dihadiri oleh sebagian besar anggota TAD Maluku Utara, yaitu Direktur Intelkam Polda Maluku Utara, Asisten Perdata TUN Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kepala KPKNL Ternate, Kepala Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kanwil BPN Maluku Utara, Asisten Bidang Logistik Korem 152 Babullah yang mewakili Danrem 152 Babullah, Kepala Bagian Umum Kanwil Hukum dan HAM Maluku Utara, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Ternate, dan Staf Olah BIN Daerah Maluku Utara. Ngakan Putu Tagel yang didampingi oleh Plh. Kepala Bagian Umum, Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, dan Pelaksana Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara menjelaskan mengenai materi yang akan dibahas dalam rapat yang meliputi Laporan perkembangan penyelesaian ABMA/C dan pembahasan rencana pelaksanaan program kerja lanjutan. Dalam penjelasannya, pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala KPKNL Denpasar ini menyebutkan bahwa sesuai dengan Lampiran PMK Nomor 188/PMK.06/2008, di Maluku Utara terdapat tiga unit ABMA/C yaitu: Rumah Sakit Tentara dan Kandepdikbudcab yang berada di Jalan Boesoiri dan Jalan Gelatik Kota Ternate; Rumah Dinas dan Taman Kanak-kanak yang digunakan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Ternate di Sanana yang berada di Desa Fagudu, Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula; dan Sekolah Dasar Negeri 3 Bacan yang berada di Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan. Dari penjalasan yang diberikan oleh Kepala Kanwil XVI tersebut, anggota Tim Asistensi Daerah Maluku Utara menyampaikan beberapa gagasan untuk menyelesaikan permasalahan atas ABMA/C di Maluku Utara. Kesimpulan dari hasil diskusi tersebut maka disepakati beberapa langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan tersebut antara lain: dilakukan pemeriksaaan fisik atas ABMA/C dan hasil penelitian lapangan yang akan dituangkan dalam Berita Acara dan dilaporkan kepada Kepala Kanwil XVI DJKN Manado selaku Ketua Tim Asistensi Daerah; hasil penelitian lapangan tersebut akan di cross check dengan data yang ada pada Kantor Badan Pertanahan setempat; dan dilakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Daerah Kota Ternate dan Kabupaten Halmahera Selatan berkaitan dengan ABMA/C yang dahulu digunakan oleh Kandepdikbudcam dan Sekolah Dasar Negeri 3 Bacan.   Setelah disepakatinya beberapa langkah strategis tersebut, Kepala Kanwil XVI selaku Ketua Tim berharap agar tim dapat menunjukkan progress dalam menyelesaikan permasalahan dan mengusulkan ke Kantor Pusat DJKN untuk dimantapkan status hukum atas ABMA/C di Provinsi Maluku Utara pada akhir 2012. (Farid Tommy, Seksi PKN-KPKNL Ternate)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini