Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kanwil DJKN Pontianak Harapkan Peningkatan Koordinasi Antarinstansi
N/a
Kamis, 18 Oktober 2012 pukul 07:03:50   |   875 kali

Pontianak – Usaha Ekstra diperlukan untuk penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/China (ABMA/C) yang ada di wilayah Kalimantan Barat yang berjumlah 159 aset. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Wilayah XI Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil XI DJKN) Pontianak dalam sambutannya membuka rapat koordinasi penyelesaian ABMA/C di ruang rapat Kanwil XI DJKN Pontianak.

Rapat yang diselenggarakan tanggal 10 Oktober 2012 ini dihadiri oleh anggota tim asistensi daerah yang mewakili unsur Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas, Pemerintah Kota Singkawang, dan Pemerintah Kota Pontianak, Kodam XII Tanjung Pura, Kanwil Kementerian Hukum Propinsi Kalimantan Barat, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Badan Intelijen Nasional Daerah Kalimantan Barat, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak, dan KPKNL Singkawang.

Anugrah menyampaikan bahwa berdasarkan data yang ada saat ini, dari total 159 ABMA/C, baru 12 aset yang telah dimantapkan status hukumnya. Oleh karena itu, ia mengharapkan seluruh anggota tim antardepartemen dapat bekerja secara optimal dalam penyelesaian tantangan ini. Dalam arahannya, ia meminta peningkatan koordinasi antarinstansi terkait pembahasan berbagai permasalahan yang mungkin ada di lapangan, dengan tujuan akhir adalah penetapan status ABMA/C yang mungkin dapat dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun daerah.

Dalam rapat koordinasi tersebut, turut hadir tim narasumber Kantor Pusat yang dipimpin oleh  Ekka Sukadana. Dalam kesempatan ini, tim Kantor Pusat menyampaikan paparan mengenai tata kelola ABMA/C sekaligus mensosialisasikan  Peraturan Dirjen (Rerdirjen) Kekayaan Negara yang baru yaitu Perdirjen Nomor Per-4/KN/2012 tentang  Petunjuk Teknis Penyelesaian ABMA/C.

Rapat koordinasi tersebut berhasil mengidentifikasi berbagai hal yang diperkirakan dapat menghambat proses penetapan ABMA/C. Dengan adanya identifikasi permasalahan tersebut, tim asistensi daerah diharapkan dapat merumuskan suatu cara penanganan yang efektif untuk mengatasi hambatan-hambatan yang mungkin timbul dalam proses pengelolaan ABMA/C yang terletak di wilayah kerja Kanwil XI DJKN Pontianak. (Suryo - Kanwil XI DJKN Pontianak)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini