Banjarmasin - Untuk meningkatkan pemahaman para anggota Tim Asistensi Daerah (TAD) Wilayah XII Banjarmasin terhadap peraturan-peraturan terbaru dalam penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina (ABMA/C), Kantor Wilayah XII Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil XII DJKN) Banjarmasin mengadakan sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Perdirjen KN) Nomor Per-4/KN/2012 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina dengan narasumber Kepala Subdirektorat Kekayaan Negara Lain-lain II Tugas Agus Priyo Waluyo dan Kepala Seksi Kekayaan Negara Lain-lain IIB Hery Agung Wibowo pada Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain (PNKNL).
Sosialisasi diadakan di Hotel Aria Barito Banjarmasin pada tanggal 11 Oktober 2012 dengan dihadiri oleh seluruh anggota TAD yang terdiri dari Kepala Biro Perlengkapan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala BINDA Provinsi Kalimantan Selatan, Direktur Reskrim Khusus Polda Kalimantan Selatan, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Selatan, Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Seksi Logistik Korem 101 Antasari, Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, para Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di lingkup Kanwil XII DJKN Banjarmasin, serta unsur Kanwil XII DJKN.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil XII DJKN Banjarmasin Hady Purnomo menyampaikan bahwa Perdirjen KN Nomor Per-4/KN/2012 merupakan perubahan dari Perdirjen Nomor Per-01/KN/2010 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian ABMA/C. Penyusunan Perdirjen KN Nomor Per-4/KN/2012 dilatarbelakangi oleh terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.06/2011 tentang Perubahan atas PMK Nomor 188/PMK.06/2008 tentang Penyelesaian ABMA/C, sehingga perlu menyusun Petunjuk Teknis Penyelesaian ABMA/C yang baru sesuai perubahan tersebut. Saat ini ABMA/C yang ditangani oleh TAD Provinsi Sumatera Utara berjumlah 13 aset, yang telah diselesaikan sebanyak 5 aset, sedangkan jumlah aset yang sedang dalam proses berjumlah 8 aset dengan tambahan 1 aset temuan baru. Total aset yang tersisa saat ini sebanyak 9 aset.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh narasumber dari Kantor Pusat DJKN mengenai perubahan pada Petunjuk Teknis Penyelesaian ABMA/C yang diatur Perdirjen KN Nomor Per-4/KN/2012. Adapun pokok-pokok perubahan Petunjuk Teknis Penyelesaian ABMA/C adalah sebagai berikut:
Narasumber mengharapkan dengan adanya sosialisasi ini, kinerja TAD dapat lebih ditingkatkan. Setelah pemaparan, acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab dengan moderator Pelaksana Harian Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Selo Tarnando S yang diikuti oleh seluruh peserta TAD. (Bidang PKN - Kanwil XII Banjarmasin)