Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Rapat Pimpinan Menteri Keuangan Terkait Pending Matters di DJKN
N/a
Senin, 16 September 2013 pukul 10:18:37   |   1717 kali

Jakarta – Senin 09 September 2013, Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri berkesempatan untuk hadir pada rapat pimpinan kantor pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam rangka memberikan arahan tugas dan fungsi DJKN dan melanjutkan pembahasan pending matters dari rapat pimpinan yang lalu. Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Hadiyanto menerima Menkeu yang didampingi Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Bantuan Hukum dan para Direktur dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Anggaran di Gedung Syafrudin Prawiranegara II lantai 5 bersama dengan jajaran Direktur dan Kepala Sub Direktorat DJKN. 

Rapat yang dimulai pukul 15.00 WIB membahas 7 dari 12 pending matters DJKN, yaitu Racangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara (BMN),  RPMK tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Eks Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, Kerja sama Pemanfaatan Pulau Nipa, pembentukan Holding Company Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perum. Perhutani, rencana Penggabungan PT Surveyor Indonesia (PT SI) ke dalam PT Sucofindo (PT SCI), RPMK Pengembalian Piutang Negara, usulan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Penghapusan Piutang Negara (PN) dan Pembahasan APBN-P 2014.

Hal-hal penting yang menjadi perhatian dalam arahan Menkeu tersebut antara lain, terkait dengan PMK Perencanaan Kebutuhan BMN pada prinsipnya Menkeu menyetujui perubahan PMK dimaksud dan menginstruksikan agar segera ditindaklanjuti sehingga Kementerian Lembaha (K/L) betul-betul siap dalam melaksanakan PMK tersebut. Dalam usulan KMK tentang penghapusan PN, Chatib Basri mengingatkan pentingnya kontrol dari KPKNL dalam mempertimbangkan usulan penghapusan PN dari K/L.

Berkaitan dengan RPMK tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengelolaan BMN BRR Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias, penggabungan PT SI ke dalam PT SCI, pembentukan Holding Company Perum. Perhutani, pemanfaatan Pulau Nipa dan pembahasan APBN-P 2014, Menkeu akan mempelajari lebih detil dan menyarankan agar dilakukan analisis lebih lanjut terkait pending matters tersebut.

Rapat pimpinan berakhir pukul 17.00 WIB, sebelum meninggalkan ruangan Menkeu meminta agar dijadwalkan kembali rapat lanjutan untuk membahas pending matters DJKN.

(Penulis: danny / Foto: Bend)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini