Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Evaluasi dan Rekonsiliasi Mitigasi Risiko Kanwil Jakarta
N/a
Selasa, 23 Oktober 2012 pukul 09:31:47   |   676 kali

Jakarta – Evaluasi dan rekonsiliasi pelaksanakan mitigasi risiko merupakan langkah nyata dalam mendeteksi hal-hal atau kendala dari kemungkinan tidak tercapainya capaian kinerja organisasi, khususnya Kantor Wilayah VII Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jakarta (Kanwil VII DJKN Jakarta). Kalimat tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hukum dan Informasi Kanwil VII DJKN Jakarta dalam pembukaan acara Rekonsiliasi Data Perkara dan Penanganan Mitigasi Risiko Sampai Dengan Triwulan III Tahun 2012 bertempat di The Media Hotel and Towers, Jalan Gunung Sahari Raya Nomor 3, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat 10720, pada hari Jumat 12 Oktober 2012.

Acara ini diikuti oleh perwakilan pegawai pada Kanwil VII DJKN Jakarta dan perwakilan pegawai pada Seksi Hukum dan Informasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I s.d. V ini, dipaparkan pula overview Profil Risiko Semester II Tahun 2012 pada Kanwil VII DJKN Jakarta di mana terdapat tujuh belas risiko yang telah disusun berdasarkan urutan prioritas risiko, yang harus dilakukan mitigasi pada triwulan III tahun 2012 untuk meminimalisasi dampak risiko pada Semester II tahun 2012 ini, dan tujuan akhirnya adalah tercapainya target Indikator Kinerja Utama (IKU) Kanwil VII DJKN Jakarta pada tahun 2012.

Selanjutnya, disampaikan pula mengenai pembahasan penanganan perkara di lingkungan Kanwil VII DJKN Jakarta dan KPKNL Jakarta I s.d. V, di mana materi penanganan perkara akan disampaikan oleh Kepala Seksi Bantuan Hukum II, Subdirektorat Bantuan Hukum, Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat, Sumarsono.

Di akhir sambutannya, Sumarsono menegaskan acara rekonsiliasi dibagi dalam 2 (dua) kelompok yaitu kelompok rekonsiliasi data penanganan perkara yang disampaikan oleh Kepala Seksi Bantuan Hukum Dewi Rahayu dan kelompok kedua membahas rekonsiliasi data realisasi mitigasi risiko sampai dengan triwulan III 2012 yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pengolahan Data dan Layanan Informasi, Aris Wibowo.

      

Dalam pemaparan mengenai penanganan perkara, Sumarsono menyampaikan bahwa untuk perkara yang mengandung tuntutan ganti rugi (TGR) yang ditangani Biro Bantuan Hukum, KPKNL, dan Kanwil tetap harus memantau perkara tersebut. Selanjutnya Sumarsono juga menyampaikan tentang keaktifan KPKNL dan Kanwil dalam melakukan update data perkara pada aplikasi Sibankum. Baik petugas penanganan perkara maupun Sibankum harus memiliki berkas perkara sebagai bukti fisik dan penatausahaan berkas perkara dapat diupayakan seperti penatausahaan Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN), sehingga akan mudah untuk pengelolaan dan penelusuran perkaranya.

Selanjutnya, disampaikan pula mengenai pembuatan jawaban, petugas penanganan perkara harus membuat jawaban dengan runtut, sistematis, dan jelas kronologisnya. Contohnya dalam membuat jawaban tentang perkara lelang, harus dijelaskan kronologisnya, mulai dari permohonan, dasar hukum, dan runtutan prosesnya. Dalam penanganan perkara gugatan Tata Usaha Negara (TUN), Sumarsono berharap, agar tahapan persidangan selalu diikuti oleh petugas penanganan perkara. Pria yang akrab dipanggil Pak Sony ini melanjutkan kembali pemaparan mengenai tindak lanjut penanganan perkara, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011 di mana telah ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor SE-7/KN/2012 tanggal 10 Oktober 2012 tentang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011, bahwa penanganan perkara tetap berjalan, KPKNL dan Kanwil dapat menunggu tindak lanjut berikutnya dari Kantor Pusat DJKN.

Rekonsiliasi data penanganan perkara dan mitigasi risiko tersebut di atas berjalan dengan lancar, dan menghasilkan output yang maksimal untuk mencapai sinkronisasi dan akurasi data yang akan dilaporkan oleh Kanwil VII DJKN Jakarta. Dari rekonsiliasi data perkara, total perkara di Kanwil VII DJKN Jakarta sebanyak 397 perkara, terdiri dari 334 perkara perdata dan 63 perkara TUN. Dalam rekonsiliasi data mitigasi risiko sampai dengan triwulan III 2012, dapat disimpulkan bahwa mitigasi risiko triwulan III 2012 sudah dijalankan oleh Unit Pemilik Risiko yaitu Kanwil VII DJKN Jakarta melalui bagian umum dan seluruh bidang di lingkungan Kanwil VII DJKN Jakarta serta KPKNL Jakarta I s.d. V. Mitigasi risiko ini masih terus berlanjut hingga Semester II tahun 2012 berakhir, di mana mitigas risiko bertujuan untuk meminimalisasi dampak risiko dalam rangka pencapaian target IKU Kanwil VII DJKN Jakarta.

       

Acara Rekonsiliasi Data Perkara dan Penanganan Mitigasi Risiko s.d. Triwulan III Tahun 2012 ini ditutup pada pukul 17.00 WIB oleh Kepala Bidang Hukum dan Informasi. (Harry Budiarto - Bidang Hukum dan Informasi, Kanwil VII DJKN Jakarta)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini