Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sharing Knowledge Peraturan Kepegawaian pada Kanwil X DJKN Surabaya
N/a
Senin, 29 Oktober 2012 pukul 16:48:26   |   760 kali

Surabaya - Kantor Wilayah X Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Surabaya (Kanwil X DJKN Surabaya) menyelenggarakan kegiatan sharing knowledge peraturan kepegawaian pada hari Senin, 15 Oktober 2012, sebagai tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi teknis kepegawaian yang dilaksanakan oleh Kantor Pusat di Mataram pada tanggal 2 s.d. 5 Oktober 2012.  Acara dibuka oleh Kepala Bidang Hukum dan Informasi Iskandar. Sharing knowledge ini merupakan salah satu upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang merupakan salah satu pilar reformasi birokrasi. Mengukur produktivitas dari pegawai atau SDM pada unit kerjanya menjadi sangat penting sejak diterbitkan peraturan tentang pengelolaan kinerja sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 454/KMK01/2011 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, ditindaklanjuti dengan Keputusan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor 80/KN/2012 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja di Lingkungan DJKN.

Aturan tersebut dapat memacu untuk meningkatkan kinerja pegawai dan mendorong pegawai untuk meningkatkan kualitas dirinya dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya di unit kerjanya masing-masing. Iskandar berharap aturan tersebut dapat dipahami dan diimplementasikan dengan baik untuk mendorong peningkatan kinerja pegawai di lingkungan DJKN.

Selanjutnya sosialisasi mengenai Metode Penjatuhan Jenis Hukuman Disiplin (MPJHD) beserta aplikasinya dan pedoman melanjutkan pendidikan di luar kedinasan di lingkungan DJKN yang diatur dengan Surat Edaran (SE) Nomor SE-21/KN/2011 dikaitkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148/PMK.01/2012 tentang Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Keuangan oleh Kepala Subbag Kepegawaian Eny Herminarti.

MPJHD adalah metode yang digunakan untuk menentukan jenis hukuman disiplin sehingga dapat mengurangi subjektivitas dalam menjatuhkan hukuman disiplin terhadap pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan. Landasan hukum MPJHD adalah PMK Nomor 124/PMK.09/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penggunaan Metode Penentuan Jenis Hukuman Disiplin dalam Rangka Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS di Lingkungan Keuangan.  Tujuan dibentuknya MPJHD adalah memberikan pedoman bagi Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin terhadap pejabat/pegawai yang melakukan pelanggaran dimana merupakan tugas dari atasan langsung untuk melakukan pembinaan pada bawahannya, sehingga dapat memperkecil terjadinya pelanggaran disiplin pegawai.

Materi selanjutnya mengenai PMK 148/PMK.01/2012 yang mengatur tentang Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan untuk PNS di Lingkungan Kementerian Keuangan bertujuan agar pelaksanaan pendidikan di luar kedinasan oleh pegawai dalam rangka meningkatkan kompetensi pribadi, dapat sekaligus menunjang tugas dan fungsi Kementerian Keuangan serta sesuai dengan rencana program pengembangan SDM  Kementerian Keuangan.

Selanjutnya sosialisasi tentang pengelolaan kinerja yang meliputi pengelolaan kinerja organisasi, pengelolaan kinerja pegawai serta aplikasi pengelolaan kinerja (e-performance) yang diberikan oleh Kepala Seksi Pengolahan Data dan Layanan Informasi (PDLI) yaitu Nurhaini Imawati. Sejauh ini kegiatan input data ke dalam aplikasi e-performance di Kanwil X DJKN Surabaya sudah selesai dilakukan. Setiap pegawai sudah memahami cara menggunakan aplikasi tersebut sehingga sosialisasi kali kini dilakukan untuk menyamakan persepsi mengenai maksud dan tujuan diterapkannya aplikasi e-performance. Selain itu dimaksudkan untuk membahas masalah-masalah yang timbul dalam proses input data.

     

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan semua pegawai  mengetahui dan mengimplementasikan semua peraturan baru sehingga dapat meminimalisasi terjadinya pelanggaran disiplin pegawai serta melaksanakan dengan penuh tanggung jawab dalam melakukan input data pada aplikasi e-performance.  (Agung Widodo – Kanwil Surabaya)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini