Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Pelaksanaan Diklat Pejabat Lelang Kelas II oleh DJKN Bersama BPPK
N/a
Selasa, 30 Oktober 2012 pukul 13:13:50   |   4220 kali

Jakarta – Dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat di bidang lelang, Direktorat Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) telah melakukan proses penambahan jumlah Pejabat Lelang dan pengisian formasi Pejabat Lelang di Indonesia. DJKN bekerja sama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) telah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan (diklat) Pejabat Lelang Kelas II (PL II), yang berasal dari swasta, bukan pegawai DJKN Kementerian Keuangan. Diklat ini rencananya akan dilaksanakan dalam dua periode, yaitu angkatan pertama pada tanggal 22 Oktober s.d. 8 November 2012 untuk 36 peserta dan angkatan kedua pada tanggal 5 November s.d. 23 November 2012 untuk 35 peserta.

Pelaksanaan diklat angkatan pertama bertempat di Kantor BPPK Jalan Purnawarman Nomor 99 Jakarta, dibuka oleh Kepala Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan, Syamsul Syakbani dan dilanjutkan pembekalan berupa current issue oleh Direktur Lelang Purnama T. Sianturi beserta jajarannya. Para peserta mayoritas berasal dari Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan berbagai profesi lainnya, yang sebelumnya telah dinyatakan lulus dari 213 peserta yang mengikuti seleksi kompetensi dan wawancara yang diadakan di berbagai kota di Indonesia. Dalam sambutannya, Syamsul Syakbani menyatakan bahwa BPPK, dalam hal ini Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan merupakan supporting dalam pengembangan dan penguatan lembaga lelang yang ada, salah satunya adalah melalui penyelenggaraan Diklat PL II.

Pada kesempatan tersebut, Purnama menyatakan, agar antusiasme peserta untuk menjadi PL II dibarengi dengan kemauan dan action mengembangkan lelang sukarela setelah diangkat menjadi PL II. Purnama juga berharap, agar PL II nantinya tidak hanya fokus pada lelang terhadap barang-barang yang sudah lazim seperti tanah dan kendaraan bermotor, tetapi juga menggali potensi lelang yang selama ini belum banyak dilakukan oleh Pejabat Lelang pada umumnya, misalnya lelang terhadap hak dan lelang komoditi. Dalam hal terdapat kesulitan-kesulitan pelaksanaan lelang nantinya oleh PL II, hendaknya PL II selalu berkoordinasi dengan Kantor Wilayah DJKN selaku superintenden ataupun Direktorat Lelang DJKN selaku regulator/perumus kebijakan di bidang lelang.

"Dengan semakin banyaknya PL II, diharapkan kebutuhan akan Pejabat Lelang yang belum sebanding dengan permintaan akan lelang, akan terpenuhi. Selain itu, pelayanan lelang, khususnya jenis lelang sukarela kepada pengguna jasa lelang oleh PL II akan semakin berkualitas," ungkap Purnama. (Ristyo/Direktorat Lelang)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini