Jakarta - Satuan
Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas
BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta pada hari
ini, Rabu 17 Mei 2023, melaksanakan penyitaan atas harta kekayaan lainnya PT Putra
Surya Perkasa Intiutama (PT PSPI). Penyitaan ini dilakukan dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban PT PSPI
terhadap negara sejumlah Rp80.587.414.500,16 (delapan puluh miliar lima
ratus delapan puluh tujuh juta empat ratus empat belas ribu lima ratus rupiah enam
belas sen), yang hingga saat ini belum dipenuhi.
Adapun
aset-aset tersebut berupa sebidang tanah seluas 217 meter persegi sebagaimana
SHM No. 7615 atas nama Bong Djun Ngian, terletak di Jalan Kelapa Sawit III Blok CC-26,
Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara dan sebidang tanah
seluas 586 meter persegi sebagaimana SHM No. 3675 atas nama Henry Wijaya, terletak
di Jalan Sanur Elok No. 9, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading,
Jakarta Utara.
Penyitaan
ini dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Jurusita KPKNL Jakarta V, yang dihadiri oleh
perwakilan dari Kanwil DJKN DKI Jakarta,
Tim Satgas BLBI, Kombes Candra Sukma Kumara, AKBP Adithia Bagus Arjunadi beserta
tim dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, juga dihadiri oleh AKBP Achmad
Akbar selaku Kabag Ops Polres Metro Jakarta Utara beserta jajaran, Kompol Vokky
Sagala selaku Kapolsek Kelapa Gading beserta jajaran, dan aparat pemerintah
setempat.
Selanjutnya harta kekayaan lainnya
PT Putra Surya Perkasa Intiutama (PT. PSPI) yang telah dilakukan penyitaan tersebut
akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana
diatur dalam peraturan yang berlaku.