Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN adakan Konsultasi Publik RUU Tentang Penilai Guna Menggali Masukan Publik
Muhammad Faniawan Asriansyah
Jum'at, 10 Maret 2023 pukul 17:08:54   |   317 kali

Medan – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berkolaborasi dengan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan kegiatan konsultasi publik Rancangan Undang-Undang tentang Penilai guna menggali masukan/partisipasi publik (meaningful participation) pada Jumat, (10/3) di Aula Rekreasi Gedung Keuangan Negara Medan.

Kegiatan konsultasi publik ini merupakan salah satu tahapan penting dalam penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Penilai. Kepala Kanwil DJKN Sumatera Utara Tedy Syandriadi menyampaikan apresiasi kepada seluruh undangan dan mengharapkan saran serta masukan sehingga Rancangan Undang-Undang tentang Penilai dapat segera diundangkan guna memberikan kebaikan bagi masyarakat.

“Pemerintah melalui Kementerian Keuangan c.q. DJKN telah menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Penilai yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum dan pembentukan pusat data transaksi properti nasional yang valid serta berdampak tidak hanya kepada insan Penilai Indonesia namun juga kepada masyarakat dalam melakukan aktivitas ekonominya,” ujar Tedy

Direktur Penilaian DJKN Arik Haryono dalam sambutannya menyampaikan bahwa terdapat tiga hal yang menjadi urgensi kenapa UU Tentang Penilai itu perlu ada, yang pertama, UU Tentang Penilai mendukung penerimaan optimalisasi negara. “Dengan adanya UU Tentang Penilai, diharapkan dapat menjadi payung hukum terbentuknya data transaksi nasional yang valid. Sehingga dapat mengikat pihak – pihak yang melakukan transaksi properti untuk melaporkan transaksinya secara valid yang tentu saja akan mendukung optimalisasi penerimaan Negara,” ujarnya.

Kedua, lanjut Arik, adalah mendukung upaya pencegahan krisis ekonomi. Salah satu amanat dalam RUU Tentang Penilai adalah pembentukan basis data transaksi properti yang valid. Dengan adanya basis data tersebut, dapat menekan Non Performing Loan (NPL) dari sektor perbankan dan revocery rate karena nilai yang dihasilkan akan lebih valid karena didukung dengan data transaksi yang valid.

“Ketiga, UU Tentang Penilai memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat dan Penilai. Dengan adanya payung hukum setingkat undang – undang, pelayanan hukum yang diberikan kepada masyarakat dapat lebih optimal dan hasil penilaian juga lebih kredibel, selain itu juga bagi Penilai akan mendapatkan perlindungan hukum yang memadai,” tambah Arik.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional menyampaikan bahwa RUU Tentang Penilai saat ini sudah masuk dalam tahap harmonisasi dan penyelarasan Naskah Akademik RUU Tentang Penilai sudah dilakukan oleh BPHN Kementerian Hukum dan HAM, sehingga merujuk Pasal 96 Undang-Undang No.13 tahun 2022 perlu dilakukan kegiatan sosialisasi publik guna menggali masukan/partisipasi publik (meaningful participation).

"Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, diperlukan partisipasi masyarakat secara bermakna (meaningful participation-red) yang memenuhi tiga prasyarat yaitu, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard-red), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered) dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained-red)," ungkap Kristomo.

Kristomo menambahkan, pemenuhan meaningful participation ini menjadi tolak ukur suatu produk hukum telah tersusun dengan sempurna secara formil sehingga secara materiil juga memenuhi rasa keadilan yang dikehendaki masyarakat.

Untuk mendapatkan aspirasi dari masyarakat luas kegiatan Konsultasi Publik RUU Tentang Penilai ini juga akan diselenggarakan di beberapa kota seperti Denpasar, Solo, Balikpapan dan Makasar. Selain melalui kegiatan Konsultasi Publik RUU Tentang Penilai masyarakat juga dapat menyampaikan aspirasi serta pendapatnya melalui kanal khusus milik Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM pada laman Partisipasiku.bphn.go.id.  (Humas Kanwil DJKN Sumatera Utara)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini