Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Dengan KMK Nomor 54 Tahun 2023, Penataan dan Pengelolaan SDM akan Lebih Agile
Ferdian Jati Permana
Senin, 06 Maret 2023 pukul 15:10:14   |   6233 kali

Jakarta – Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengadakan sosialisasi Mekanisme Penetapan Pejabat Pelaksana ke Dalam Jabatan dan Peringkat bagi Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kementerian berkenaan dengan telah ditetapkannya KMK Nomor 54/KMK.01/2023 tentang Tata Cara Pembentukan Jabatan Pelaksana dan Mekanisme Penetapan Pejabat Pelaksana ke dalam Jabatan dan Peringkat Bagi Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kementerian (KMK 54/2003) secara daring pada Senin (6/3).


Kegiatan yang dihadiri oleh pegawai dan pejabat pengelola SDM di lingkungan kantor pusat dan kantor vertikal DJKN ini diharapkan mampu menyatukan pemahaman agar ketentuan grading diberikan secara akurat, objektif dan prosesnya bisa dipertanggungjawabkan dgn akuntablitas tinggi sebab berkaitan dengan hak-hak seluruh pegawai.


Dengan KMK Nomor 54 Tahun 2023 ini diharapkan penataan dan pengelolaan SDM akan lebih Agile. KMK 54/2023 mengatur konfigurasi dan informasi pengelolaan kinerja atas dampak dari delayering jabatan struktural menjadi jabatan fungsional, dan juga merupakan perubahan Peraturan Pemerintah yang mengatur terkait disiplin pegawai (perubahan nomenklatur dan perubahan lainnya), bahwa sidang grading diantaranya dalam dalam rangka memastikan pegawai yg dimutasikan atau kembali dari penugasan pada institusi lain/yg baru pulang dari tugas belajar memerlukan penetapan kembali.


Kepala Subbagian Analisis dan Evaluasi Jabatan I dan II Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan memberikan panduan melingkupi gambaran umum ketentuan nasional mengenai pelaksana, perubahan ketentuan dan infrastruktur pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan, latar belakang tata cara pementukan mekanisme penetapan  dan urgensinya.


Perubahan ini ketentuan mengenai mekanise ini dilatarbelakangi oleh utk simplifikasi infrasturktur di Kementerian Keuangan, baik pada jajaran pejabat struktural maupun pelaksanananya. Selain itu, untuk menghadirkan fleksibilitas dalam dinamika dan juga membuka akses kecepatan dalam merespon ketika melakukan perpindahan jabatan.


Mendukung pernyataan tersebut, Kepala Bagian SDM DJKN Rustanto berpandangan bahwa dalam rangka menuju kondisi yang lebih optimal perubahan mengenai reward dan recognition menjadi suatu hal yang kiranya perlu dijalani  “There is no growth in comfort zone, there is no comfort in growth zone,” pungkasnya.

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini