Jakarta – Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN) mengadakan sosialisasi Mekanisme Penetapan Pejabat Pelaksana ke
Dalam Jabatan dan Peringkat bagi Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kementerian
berkenaan dengan telah ditetapkannya KMK Nomor 54/KMK.01/2023 tentang Tata Cara
Pembentukan Jabatan Pelaksana dan Mekanisme Penetapan Pejabat Pelaksana ke
dalam Jabatan dan Peringkat Bagi Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kementerian
(KMK 54/2003) secara daring pada Senin (6/3).
Kegiatan
yang dihadiri oleh pegawai dan pejabat pengelola SDM di lingkungan kantor pusat
dan kantor vertikal DJKN ini diharapkan mampu menyatukan pemahaman agar
ketentuan grading diberikan secara akurat, objektif dan prosesnya bisa
dipertanggungjawabkan dgn akuntablitas tinggi sebab berkaitan dengan hak-hak
seluruh pegawai.
Dengan KMK Nomor 54 Tahun 2023 ini diharapkan penataan dan pengelolaan SDM akan lebih Agile. KMK 54/2023 mengatur konfigurasi dan informasi pengelolaan kinerja atas dampak dari delayering jabatan struktural menjadi jabatan fungsional, dan juga merupakan perubahan Peraturan Pemerintah yang mengatur terkait disiplin pegawai (perubahan nomenklatur dan perubahan lainnya), bahwa sidang grading diantaranya dalam dalam rangka memastikan pegawai yg dimutasikan atau kembali dari penugasan pada institusi lain/yg baru pulang dari tugas belajar memerlukan penetapan kembali.
Kepala
Subbagian Analisis dan Evaluasi Jabatan I dan II Biro Organisasi dan
Ketatalaksanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan memberikan panduan
melingkupi gambaran umum ketentuan nasional mengenai pelaksana, perubahan
ketentuan dan infrastruktur pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan, latar
belakang tata cara pementukan mekanisme penetapan dan urgensinya.
Perubahan
ini ketentuan mengenai mekanise ini dilatarbelakangi oleh utk simplifikasi
infrasturktur di Kementerian Keuangan, baik pada jajaran pejabat struktural
maupun pelaksanananya. Selain itu, untuk menghadirkan fleksibilitas dalam
dinamika dan juga membuka akses kecepatan dalam merespon ketika melakukan
perpindahan jabatan.
Mendukung
pernyataan tersebut, Kepala Bagian SDM DJKN Rustanto berpandangan bahwa dalam
rangka menuju kondisi yang lebih optimal perubahan mengenai reward dan
recognition menjadi suatu hal yang kiranya perlu dijalani “There is no growth in comfort zone, there is
no comfort in growth zone,” pungkasnya.