Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Berbekal PMK Nomor 9 Tahun 2023, Kini PUPN Tak Ragu Lakukan Tindakan Keperdataan dan Tindakan Layanan Publik
Eka Wahyu Yuliasari
Kamis, 02 Maret 2023 pukul 14:52:01   |   434 kali

Jakarta – Pada awal tahun 2023, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 9 Tahun 2023 (PMK no 9/2023) tentang Petunjuk Pelaksanaan Tindakan Keperdataan dan/atau Tindakan Layanan Publik dalam rangka Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban dalam acara Sosialisasi PMK nomor  9 Tahun 2023 yang diselenggarakan secara daring pada Kamis, (2/3).  

Rio menyebutkan bahwa PMK ini hadir untuk lebih memperteguh upaya DJKN dalam mengoptimalkan pengembalian hak negara termasuk yang berasal dari eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). “Dengan terbitnya PMK tersebut, diharapkan tidak ada lagi keraguan bagi PUPN dan DJKN untuk melaksanakan tindakan keperdataan atau layanan publik,” ujarnya.

PMK nomor 9 tahun 2023 adalah salah satu tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2022 yang mengatur mengenai upaya pembatasan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik kepada debitur. Misalnya pembatasan layanan dalam hal keuangan, imigrasi, bea cukai, dan tindakan keperdataan/layanan lainnya. Dengan adanya PP tersebut diharap dapat menjadi alat untuk memaksa debitor melakukan kewajibannya.

Ia berharap PMK no 9/2023 dapat ditindaklanjuti dengan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak yang memiliki kewenangan dalam melakukan tindakan keperdataan atau layanan. “Semoga kita juga dapat segera menyelesaikan beberapa PMK turunan yang lainnya, karena beberapa PMK turunan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan PP 28 Tahun 2022 sekaligus mencerminkan tekad PUPN dan DJKN dalam mengembalikan hak negara,” tutur Rio.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Encep Sudarwan mengingatkan jajaran pegawai yang menangani piutang negara untuk tidak hanya berupaya memenuhi target, tetapi bagaimana meningkatkan kinerja hingga melampaui target. “Saya akan gaskan soal piutang negara ini. Kenapa? Pertama karena jelas ada undang-undang. Ada PP 28 Tahun 2022, dan sekarang ada PMK no 9/2023 sebagai landasan kita bergerak, kita punya kewenangan,” tegasnya.

Alasan kedua, di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tercatat sebanyak 44 ribu berkas kasus piutang negara (BKPN) dengan nilai sebesar Rp177 triliun merupakan nilai piutang negara yang sudah diserahkan ke PUPN. Belum termasuk piutang yang masih berada di Kementerian/Lembaga. Fakta tersebut mendapat sorotan dari Badan Pemeriksa Keuangan. “Coba cara berpikirnya dari orang awam, ketika memiliki piutang sebesar itu, kenapa negara harus berutang?” tanya Encep.

Oleh karena itu, ia meminta kepada seluruh KPKNL dan Kanwil DJKN untuk segera mengejar Rp 177 triliun tersebut. Hal ini bisa dimulai dari melakukan profiling data dan membaginya menjadi klaster-klaster. Data ini menjadi modal penting bagi PUPN untuk melakukan asset tracing dan debitor tracing.  “Know your customer, know your debitor. Semua berasal dari data,” pesannya. Selain itu, Narasumber dari Direktorat PKKN yakni Kasubdit PKPN Sumarsono dan Kepala Seksi Perumusan Kebijakan Piutang Negara Dit PKKN Margono Dwi Susilo memaparkan gambaran umum dan detail pasal per pasal  dari PMK Nomor 9 tahun 2023.



Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini