Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kakanwil X DJKN Surabaya Laksanakan Rapat Tindak Lanjut MoU Dengan Sekdakab Malang
N/a
Senin, 12 November 2012 pukul 07:55:30   |   627 kali

Malang - “Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditandatangani bersama pada 13 Juli 2012 antara Saya dan Bupati Malang perlu ditindaklanjuti dengan langkah-langkah nyata agar bisa berjalan efektif dan memberikan hasil yang nyata bagi perbaikan pengelolaan aset di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang,” Demikian arahan yang disampaikan Kepala Kantor Wilayah X Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kakanwil X DJKN) Surabaya Lalu Hendry Yujana  dalam kunjungan kerjanya di Pemkab Malang pada hari Kamis 25 oktober 2012.

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Malang Abdul Malik menyambut baik kehadiran Kakanwil beserta jajarannya di Pemkab Malang dan berharap kedepannya, MoU yang telah ditandatangani bersama dapat berjalan efektif melalui langkah sinergi antara Kanwil X DJKN Surabaya dan Pemkab Malang.

Dalam kunjungan kerja yang dilaksanakan sehari setelah acara penandatanganan MoU dengan Bupati Blitar, Kakanwil yang dalam kesempatan tersebut didampingi Kepala Bagian Umum, para Kepala Bidang, dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, menyampaikan beberapa agenda yang harus dilaksanakan secepat mungkin, yaitu follow up MoU antara Pemkab Malang dengan Kanwil X DJKN Surabaya, penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina (ABMA/C), dan penilaian Barang Milik Daerah (BMD).

Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa langkah nyata sebagai tindak lanjut MoU antara lain mencakup kegiatan Inventarisasi BMD, Penilaian BMD, Lelang BMD, dan pengurusan piutang daerah. “Inventarisasi akan dilaksanakan Pemkab Malang dengan pendampingan DJKN. Oleh karena itu, masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diharapkan membuat tabulasi data BMD, kemudian menyerahkannya pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (DPPKA). Selanjutnya,  DJKN akan me-review tabulasi-tabulasi dimaksud agar selaras dengan kebutuhan penilaian BMD,” terang Kakanwil.

Sementara itu untuk percepatan penyelesaian piutang daerah, perlu dibentuk tim kecil yang bertugas melakukan verifikasi dan validasi data dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan piutang daerah baik yang on balance sheet maupun off balance sheet. Pembentukan tim kecil tersebut juga perlu dilakukan untuk percepatan penyelesaian ABMAC yang oleh Kakanwil ditargetkan selesai tahun 2012. (Agung Widodo – Kanwil X DJKN Surabaya)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini