Jakarta - Direktorat Lelang Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) bersama PT Pegadaian, Direktorat Jenderal Perbendaharaan
(DJPB), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Kantor Wilayah DJKN, dan Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) seluruh Indonesia melaksanakan
Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kinerja Penatausahaan Bea Lelang Pegadaian
Triwulan III Tahun 2022 pada Kamis (15/12) secara daring.
Dalam kesempatan tersebut dilakukan pembahasan terkait upaya
penatausahaan untuk peningkatan akurasi data Bea Lelang Pegadaian. Saat ini
terdapat beberapa aplikasi yang digunakan untuk pencatatan Bea Lelang Pegadaian
dan terjadi selisih antar masing-masing aplikasi tersebut. Melalui rapat ini
dilakukan diskusi mengenai cara penatausahaan data Bea Lelang Pegadaian yang
optimal sehingga meminimalisasi selisih data dimaksud.
Direktur Lelang Joko Prihanto berpesan agar dalam forum
tersebut dapat menghasilkan alternatif solusi untuk meningkatkan akurasi data
dan akuntabilitas proses bisnis lelang.
"Kita terus berbenah diri dalam upaya meningkatkan
layanan lelang kepada stakeholder, koordinasi dan sinergi dengan segala pihak
harus kita lakukan, dan terus waspada terhadap modus penipuan lelang,"
ungkapnya.
Kepala Subdirektorat Pengembangan dan Analisis Data Lelang Erris
Eka Sundari memaparkan terkait adanya Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan
dalam upaya untuk peningkatan akurasi dan meminimalisasi perbedaan data Bea
Lelang Pegadaian. Turut disajikan pula data yang diperoleh dari PASSION
(Aplikasi dari Pegadaian), Modul Pegadaian (Aplikasi dari DJKN), OM-SPAN
(Aplikasi dari DJPB), dan SIMPONI (Aplikasi dari DJA).
Forum diskusi dimoderatori oleh Kepala Seksi Analisis Data,
Informasi, dan Publikasi Lelang Nurintan Rismauli Marpaung. Para peserta rapat
aktif berdiskusi dalam merumuskan mekanisme rekonsiliasi data Bea Lelang
Pegadaian yang efektif dan efisien.
Dalam diskusi tersebut, PT Pegadaian, DJKN c.q. Direktorat Lelang, dan
DJPb sepakat untuk melakukan rekonsiliasi Bea Lelang Pegadaian berdasarkan data
dari aplikasi OM-SPAN dan PASSION menggunakan mekanisme MonSAKTI yang dilakukan
setiap bulan dengan cut-off date pada akhir bulan tersebut. Berdasarkan
penarikan data dimaksud, PT Pegadaian akan mengolah dan membagi data mengacu
pada pembagian wilayah kerja DJKN sebagai dasar pelaksanaan rekonsiliasi pada
kantor vertikal.
Rekonsiliasi dan konfirmasi data ini akan dilakukan oleh KPKNL dengan KPPN berdasarkan data yang didapatkan dari PT Pegadaian dan OM-SPAN. Selain mekanisme tersebut, dilakukan pula proses re-engineering lelang.go.id yang ke depannya akan menjadi aplikasi satu pintu dalam menatausahakan PNBP dari Bea Lelang sehingga diharapkan tidak ada lagi perbedaan data. Hasil Rapat Koordinasi dimaksud diharapkan dapat ditindaklanjuti dan memberikan hasil yang maksimal. (Redaksi dan fotografi : Direktorat Lelang)