Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Optimalkan Upaya Penanganan Aset Properti, Satgas BLBI Gelar FGD Prosedur Permohonan Keterangan Notaris
Dimas Aditya Saputra
Senin, 29 Agustus 2022 pukul 14:30:03   |   416 kali

Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan serangkaian langkah-langkah penanganan aset properti, salah satunya dengan melakukan pemanggilan kepada Notaris selaku pejabat pembuat akta yang berkaitan dengan Debitur dan Obligor penerima dana BLBI. Untuk mengoptimalkan upaya penanganan tersebut, Satgas BLBI menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Prosedur Permohonan Keterangan Notaris Dalam Rangka Penagihan Obligor/Debitur pada Senin (29/8) di aula Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) secara hybrid tatap muka dan zoom meeting yang dihadiri oleh segenap anggota Satgas BLBI.


Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Satgas BLBI Purnama T. Sianturi menyampaikan arahan Ketua Satgas BLBI bahwa Satgas BLBI menghadapi kendala untuk memanggil Notaris yang harus dengan persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris Wilayah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.


“FGD ini diharapkan mampu memperoleh solusi berupa prosedur permohonan keterangan, informasi, dan dokumen terhadap Notaris untuk keperluan penagihan Obligor/Debitur oleh Satgas BLBI, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum baru terhadap penyelesaian pengembalian Dana BLBI,” ujarnya.


Purnama mengemukakan bahwa pemerintah memerlukan solusi atas permasalahan tersebut, mengingat hak negara perlu segera dikembalikan. Negara dalam hal ini tidak hanya bertindak selaku kreditur, tetapi juga sebagai lembaga yang mempunyai hak menguasai dan melakukan tindakan hukum atas kekayaan negara yang berasal dari kekayaan bank atau yang menjadi hak bank yang memperoleh fasilitas dana BLBI.


“Penerima manfaat dari kegiatan Satgas BLBI adalah Pemerintah Indonesia secara umum dan Menteri Keuangan secara khusus sebagai Bendahara Umum Negara (BUN) dalam bentuk PNBP atas recovery dana yang dikucurkan pada tahun 1998 yang nantinya akan dipergunakan untuk pembangunan nasional,” lanjutnya.


Jalannya diskusi mengenai Prosedur Permohonan Keterangan Notaris kali ini dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara II Rina Yulia sebagai moderator, dengan mengundang dua narasumber yaitu Koordinator Notariat Ditjen Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Andi Yulia Hertati, dan Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) DKI Jakarta Ediwarman Gucci.


Koordinator Notariat, Andi menyampaikan bahwa notaris tunduk pada UUJN, di mana dalam pasal 16 disebutkan bahwa salah satu kewajiban notaris adalah merahasiakan isi akta. Meskipun demikian, dalam hal dibutuhkan untuk proses peradilan sebagaimana diatur dalam pasal 66 UUJN, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan MKNW dapat memanggil notaris untuk memberikan keterangan .


Ketua MKNW DKI Jakarta Ediwarman menambahkan bahwa dalam penanganan aset properti ini Satgas BLBI juga perlu memperhatikan jenis akta dimaksud merupakan wewenang sebagai Notaris atau sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). MKNW yang dibentuk oleh Menteri Hukum dan HAM memberikan persetujuan terkait akta notaris sebagai pelaksanaan tugas dan fungsi Notaris. Sedangkan untuk akta PPAT, Satgas BLBI dapat berurusan dengan Majelis Pengawas PPAT yang berkedudukan di Kementerian ATR/BPN.  “Jadi harus dipilah-pilah dulu,” jelasnya.


Lebih lanjut, terkait permasalahan yang dihadapi oleh Satgas BLBI, Edi merekomendasikan Satgas BLBI untuk membuat dalil bahwa Satgas BLBI merupakan kelanjutan dari kreditur atau sebagai bagian dari pihak, sehingga Satgas BLBI berhak mendapatkan salinan akta. Sedangkan terkait dengan permohonan keterangan notaris, Satgas BLBI tetap membutuhkan persetujuan dari MKNW. Dalam hal kemudian notaris tetap menolak memberikan jawaban terkait isi akta, Edi merekomendasikan Satgas BLBI untuk membuat laporan kepada Majelis Pengawas Daerah yang menangani pengaduan masyarakat. “Nanti di situ akan dinilai apakah notaris menolak itu dibenarkan atau dipersalahkan,” pungkasnya.


Dalam FGD tersebut, para peserta baik yang merupakan anggota satgas BLBI maupun pegawai DJKN melakukan tanya jawab terkait case-case yang ada di lapangan kepada para narasumber. (lia/das)

 

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini