Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Optimalkan Upaya Penagihan Hak Negara, Satgas BLBI Gelar FGD Pencucian Uang
Faza Fakhriyan Wildan
Selasa, 07 Juni 2022 pukul 11:26:52   |   465 kali

Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Pencucian Uang pada Senin, (6/6) di aula Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jakarta yang digelar secara hybrid melalui tatap muka dan zoom meeting, yang dihadiri oleh segenap anggota Satgas BLBI.


Koordinator Tim Kelompok Kerja A (Tim Pokja A) Satgas BLBI Agustina Arumsari menyampaikan bahwa Satgas BLBI memiliki tantangan yang tidak mudah dalam menjalankan tugas menagih hak negara. Ia mengatakan disamping waktu kejadian yang sudah terlampau lama, acap kali data, dokumen dan alat bukti yang dibutuhkan telah berpindah tangan. Tidak menutup kemungkinan adanya modus operandi atau praktik pencucian uang dilakukan oleh obligor maupun debitur yang selama ini telah menikmati dana BLBI.


“Saya berharap diskusi tentang tindak pidana pencucian uang kali ini, dapat memberikan guidance untuk anggota Satgas, serta memberikan keyakinan bahwa upaya hukum yang nanti akan kita lakukan terhadap aset-aset yang berasal dari dana BLBI dapat kita maksimalkan untuk pengembalian hak kepada negara,” tegasnya.


FGD mengenai pencucian uang dipimpin oleh Moderator yakni Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) DJKN Kementerian Keuangan Purnama T. Sianturi dengan dua narasumber yaitu Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta Yenti Garnasih dan Direktur Hukum Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Fithriadi Muslim.


Narasumber pertama, Doktor Pencucian Uang Universitas Trisakti Yenti Garnasih menyampaikan bahwa Indonesia termasuk negara yang cukup terlambat dalam menerapkan undang-undang tindak pidana pencucian uang. Tercatat bahwa undang-undang terkait pencucian uang, baru diterbitkan di tahun 2002 melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ia menjelaskan bahwa pencucian uang merupakan suatu tindakan penyamaran atau penyembunyian hasil kejahatan, dengan maksud  mengubah hasil kejahatan menjadi nampak seperti hasil dari kegiatan yang sah.


Dari pengertian dimaksud, Yenti menekankan bahwa tindak pidana pencucian uang selalu disertai dengan tindak kejahatan yang utama, sehingga perlu pembuktian terhadap keduanya.

“Terdapat tiga tahapan dalam pencucian uang, pertama placement, menempatkan hasil kejahatan ke dalam sistem keuangan, kedua layering, yang merupakan lanjutan tahap placement dengan transaksi yang lebih rumit, dan yang terakhir  integration, memasukan kembali harta yang telah di-layering ke dalam aktivitas bisnis yang sah,” papar narasumber yang juga berprofesi sebagai pengajar di bidang hukum ini.


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa, ketiga tahapan tersebut tidak mutlak harus ada. Cukup salah satu tahapan dilakukan, bisa dikategorikan sebagai unsur tindak pencucian uang.


Narasumber kedua, Direktur Hukum Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Fithriadi Muslim memberikan paparan mengenai rekomendasi konstruksi hukum dalam upaya pembuktian adanya tindak pencucian uang terkait kasus dana BLBI. Salah satu rekomendasi hukum yang diberikan adalah dengan memastikan terdapat aktivitas pencucian uang, termasuk yang telah berubah bentuk dan beralih ke pihak lain, atas dana BLBI yang dikucurkan, yang berdampak pada kerugian negara. Selain itu, ia juga memberikan rekomendasi kepada satgas BLBI untuk dapat memastikan bahwa aktivitas pencucian uang tersebut terus bergulir sampai dengan saat ini.


Usai paparan, Direktur PKN Purnama T. Sianturi yang juga menjabat sebagai Ketua Sekretariat Satgas BLBI memimpin jalannya diskusi yang berlangsung dengan dinamis dan mengalir. Pertanyaan-pertanyaan dari peserta dijawab secara komprehensif oleh kedua narasumber sehingga peserta mendapatkan pengetahuan yang lebih lengkap mengenai pencucian uang. FGD ditutup dengan kesimpulan yang disampaikan oleh Moderator dan diharapkan peserta FGD mendapatkan ilmu dan pengetahuan baru terkait pencucian uang yang nantinya dapat diaplikasikan dalam menyelesaikan permasalahan yang terkait dengan BLBI.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini