Jakarta –
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
(Satgas BLBI), melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021
(Kepres 6/2021) jo.
Keppres Nomor 16 Tahun 2021 [AK1] diberikan
mandat untuk menangani dan memulihkan hak tagih negara atas sisa piutang negara
maupun aset properti dari dana BLBI.
Aset
tersebut merupakan kekayaan negara eks pengelolaan Badan Penyehatan Perbankan
Nasional (BPPN) yang telah berakhir masa tugasnya pada tahun 2004 berdasarkan
Keputusan Presiden nomor 15 tahun 2004, termasuk aset eks Bank Dalam Likuidasi[AK2] .
Pasca berakhirnya pengelolaan kekayaan negara oleh BPPN, masih terdapat hak
tagih negara atas sisa piutang negara maupun aset properti terhadap beberapa
korporasi atau perseorangan dengan kompleksitas permasalahan yang memerlukan
penanganan dan pemulihan hak tagih negara secara efektif dan efisien. Aset
negara inilah yang saat ini sedang dilakukan penyelesaiannya oleh Satgas BLBI.
“Berdasarkan
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021, nilai aset eks BLBI
sebesar kurang lebih Rp110,45 triliun, yang terdiri atas aset kredit eks BPPN/PPA dan piutang
Bank Dalam Likuidasi (BDL) sebesar Rp101,8 triliun, aset properti senilai
Rp8,06 triliun, aset surat berharga senilai Rp489,4 miliar, aset saham senilai
Rp77,9 miliar. aset inventaris senilai Rp8,47 miliar, dan aset nostro senilai
Rp5,2 miliar,” ujar Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Purnama T. Sianturi
saat Bincang Bareng Media secara virtual pada Jumat (22/4).
Lebih
lanjut, ia memastikan bahwa seluruh tim Satgas BLBI yang berasal dari lintas kementerian
dan lembaga, memastikan bahwa pengelolaan aset eks BLBI telah dikelola secara prudent
dan akuntabel sesuai ketentuan.
Dalam
upaya pengembalian hak negara, aset eks BLBI berupa aset kredit dikelola dengan
mekanisme penjualan melalui lelang, penjualan di luar lelang, restrukturisasi
aset kredit, dan penjualan hak tagih. Sedangkan aset properti dilakukan dengan
mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) di berbagai Kementerian/Lembaga
(K/L), hibah, penyertaan modal negara (PMN), penjualan melalui lelang,
penjualan tidak melalui lelang, serahkelola kepada Lembaga Manajemen Aset
negara (LMAN), penyerahan kepada Bank Tanah, dan pemanfaatan.
Dalam
hal aset dilakukan penjualan, PSP, hibah, PMN, atau pemanfaatan, nilai aset
ditentukan melalui penilaian oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik.
Masyarakat yang berminat atas aset eks BLBI, dapat menyampaikan surat
permohonan informasi kepada DJKN. Adapun penjualan melalui lelang, Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui unit vertikal, Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), akan melakukan pengumuman sekaligus
penjualan melalui platform jual beli www.lelang.go.id.
Saat ini, upaya yang telah dilakukan Satgas BLBI terhadap aset eks BLBI berupa aset properti diantaranya pemblokiran aset obligor/debitur, penyitaan barang jaminan/harta kekayaan lain obligor/debitur, penjualan melalui lelang aset jaminan/harta kekayaan lain/aset properti, dan hibah/PSP atas aset properti guna menunjang tugas dan fungsi K/L dan pemerintah daerah. Sedangkan terhadap obligor/debitur, Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri dan pembatasan hal-hal keperdataan seperti pemblokiran perseroan terbatas/saham. (er/ey - humas)