Banda
Aceh
– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Aceh yang salah
satu tugas dan fungsinya adalah melakukan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN)
eks Badan Rekonstruksi dan Rehabiitasi (BRR) NAD-Nias melaksanakan serah terima
dokumen kepemilikan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) BMN eks BRR
NAD-Nias kepada penerima manfaat pada Selasa, (23/11).
Serah terima dokumen
BPKB tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya keputusan hibah BMN eks
BRR NAD-Nias kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah.
Terlaksananya kegiatan serah terima ini merupakan wujud sinergi antara DJKN
selaku pengelola BMN eks BRR NAD-Nias dan Pemerintah Daerah selaku penerima
manfaat.
Acara serah terima yang
dilakukan di area co-working space tersebut, dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN
Aceh Syukriah HG yang menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepedulian
Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah dalam tertib pengelolaan
Barang Milik Daerah sekaligus mendukung penuntasan BMN eks BRR NAD-Nias,
sehingga outstanding saldo BMN eks BRR NAD-Nias dapat terselesaikan sebanyak
Rp179,5 miliar. “Saya berharap dengan penyerahan dokumen kepemilikan atas aset
dimaksud dapat ditindaklanjuti dengan penertiban dan penatausahaan terhadap
aset yang lebih baik lagi,” ungkapnya.
Sekretaris Daerah Aceh Taqwallah
menyambut baik hibah BMN eks BRR NAD-Nias yang disampaikan oleh Kanwil DJKN
Aceh kepada Pemerintah Aceh. Diharapkan ke depannya, aset-aset yang telah
dihibahkan dapat digunakan sebesar-besar untuk kemakmuran masyarakat Aceh.
Selanjutnya, dilakukan
penandatanganan berita acara serah terima sekaligus penyerahan dokumen
kepemilikan BMN eks BRR NAD-Nias oleh Kepala Kanwil DJKN Aceh kepada para
penerima manfaat. Kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan khidmat dan
diharapkan dapat terkalin sinergi dan komunikasi yang baik dalam penuntasan
pengelolaan BMN eks BRR NAD-Nias. (narasi/foto : seksi informasi)