Samarinda – Jangka Waktu Permohonan Program
Keringanan Utang oleh Debitur masih tersisa satu minggu lagi yaitu pada tanggal
1 Desember 2021. Dalam rangka optimalisasi program tersebut Kanwil DJKN
Kalimantan Timur dan Utara bersinergi dan berkolaborasi bersama LPP RRI
Samarinda dalam hal publikasi salah satu program DJKN pada tahun 2021 ini pada
Jumat (26/11) di LPP RRI Samarinda.
Pelaksanaan publikasi melalui acara Halo Katim pada RRI Pro
1 Samarinda ini menghadirkan narasumber dari Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan
Utara dan Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI)
Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia selaku salah satu
penyerah piutang.
Selain memberikan informasi kepada masyarakat terkait
kebijakan dalam mempercepat proses penyelesaian Piutang Negara pada Instansi
Pemerintah dan memberikan masa insentif pengurangan utang di masa pandemi
Covid-19 untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), juga memberikan edukasi
serta pemahaman kepada masyarakat yang masih banyak salah persepsi dengan
kebijakan ini. Sebagian besar masyarakat mengira kebijakan Keringan Utang ini
juga diperuntukan untuk penanggung hutang dari perbankan.
Kepala Kanwil DJKN Kaltimtara Kusumawardani mengajak
masayarakat yang menjadi debitur kementerian/lembaga untuk dapat mengikuti
program ini. “Melalui publikasi pada RRI Samarinda ini, kami berharap selain
menyebarluaskan informasi terkait Crash Program untuk para debitur yang
mendengarkan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa Crash
Program ini hanya ditujukan untuk piutang negara yang berasal dari Kementerian
dan/atau Lembaga” ungkap Kusumawardhani melalui siaran 97,6 FM Pro 1 RRI
Samarinda.
Lebih lanjut, Kusumawardhani yang didampingi secara
langsung oleh Kepala KPKNL Samarinda Bimo Aryo menyampaikan beberapa informasi
untuk penanggung utang ketahui dalam mengajukan
permohonan Crash Program. Di mana tambahan keringanan ini diberikan pada
pokok utang setelah diberikan keringanan, untuk periode bulan Oktober sampai
dengan 20 Desember 2021 diberikan keringanan sebesar 20 persen dari sisa utang
pokok setelah diberi keringanan.
Selama 60 menit mengudara melalui saluran 97,6 FM, dirinya
beserta Kepala KPKNL di lingkup Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara
mengharapkan informasi ini dapat didengar oleh para debitur di wilayah kerja
Kalimantan Timur dan Utara untuk menggunakan kebijakan Keringanan Utang ini
sebaik-baiknya sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Informasi lebih lanjut terkait Program Keringanan Utang ini
dapat diperoleh debitur atau penanggung utang melalui Halo DJKN 150 991 atau
mengunjungi KPKNL terdekat, yang sesuai dengan tagline-nya yaitu “Lunas Hari
Ini, Lega Sampai Nanti”. (narasi/foto: ard/mfs)