Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Hibahkan dan Tetapkan Status Aset eks BLBI, Menkeu Ingin Aset Segera Dimanfaatkan
Faza Fakhriyan Wildan
Kamis, 25 November 2021 pukul 21:17:42   |   699 kali

Jakarta – Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menhibahkan aset eks BLBI senilai Rp 345,7 miliar kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor serta Penetapan Status Penggunaan (PSP) pada tujuh Kementerian/Lembaga (K/L) dengan total nilai Rp492 miliar. Penyerahan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban serta disaksikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud M.D pada Kamis (25/11) di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.

Dalam sambutannya, Menkeu berpesan kepada seluruh pihak baik yang mendapatkan hibah ataupun yang menerima PSP agar segera memanfaatkan aset yang diberikan sebagaimana mestinya. Ia ingin aset-aset tersebut segera dikelola agar tidak menjadi aset idle atau bahkan disalahgunakan pihak lain. “Jangan sampai kita hanya mengambil aset kemudian tanahnya menjadi tanah liar yang kemudian tanahnya bisa diserobot lagi oleh berbagai pihak,” ungkapnya menjelaskan.

Sri Mulyani juga menginginkan aset-aset sitaan eks BLBI dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat secara umum. Untuk itu, ia memerintahkan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban yang dalam hal ini sebagai Ketua Satgas BLBI untuk dapat mematakan rencana pengelolaan aset eks BLBI kedepannya. “Akan lebih bagus akan menciptakan juga dampak terhadap masyarakat ekonomi dan juga kesempatan kerja,” ujar menkeu.

Senada dengan Sri Mulyani, Menkopolhukam Mahfud M.D juga meminta para penerima aset eks BLBI tidak menelantarkan aset tanah yang diberikan oleh negara dan menggunakannya untuk kepentingan umum. Ia berharap para penerima hibah segera menggarap dan menggunakan aset-aset yang diberikan, sehingga itu tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu pada masa mendatang. “Tolong tanah-tanah itu segera digarap sesuai dengan tujuannya, jangan sampai terlantar lagi. Kalau istilah bu Menteri keuangan tadi dimiliki tapi tidak digarap diserobot orang lagi, dan itu banyak terjadi,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Satgas BLBI menghibahkan tanah seluas 103.290 m2 kepada pemkot Bogor yang rencananya akan digunakan sebagai kantor pemerintahan. Sementara pada tujuh K/L yaitu Badan Narkotika Nasional; Kementerian Keuangan; Kementerian Pertahanan; Kepolisian Negara Republik Indonesia; Kementerian Agama; Badan Pusat Statistik; dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Satgas BLBI menetapkan PSP dengan luas 323.315 m2 yang tersebar di beberapa kota di seluruh Indonesia. Pengelolaan aset properti eks BLBI dalam rangka percepatan penyelesaian aset eks BLBI yang juga sebagai bagian dari percepatan hak tagih dana BLBI. Untuk itu, Satgas BLBI akan terus menggiatkan pelaksanaan penyitaan dan penguasaan fisik aset eks BLBI, sehingga memastikan obligor/debitur atau pihak manapun tidak mengambil hak negara. (fz/ek/bk-humas)

 

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini