Kendari – Kementerian Keuangan menghibahkan barang
milik negara (BMN) berupa tanah bangunan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna
pada Kamis, (28/10) di aula Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)
Sulawesi Tenggara. Serah terima BMN ini ditandai dengan pelaksanakan
penandatanganan Berita Acara Serah Terima dan penyerahan sertipikat tanah. Adapun
BMN yang dihibahkan merupakan aset KPP Bea dan Cukai TMP C Kendari yang terdiri
dari satu bidang tanah bangunan kantor seluas 893 m² serta dua bangunan gedung kantor
permanen seluas 240 m², yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Raha,
Kabupaten Muna.
Sesuai dengan surat permohonan yang diajukan oleh Kepala
Biro Manajemen BMN dan pengadaan a.n Menteri Keuangan tanggal 4 Juni 2021 hal
usulan Hibah BMN pada Kementerian Keuangan c.q. KPPBC TMP C Kendari, Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari telah melaksanakan
peninjauan lapangan terkait permohonan tersebut pada Kamis, (1/7).
Dari hasil peninjauan lapangan tersebut, KPKNL Kendari
mengeluarkan surat persetujuan hibah dikarenakan BMN yang sudah tidak digunakan
dan tidak ditempati sehingga tidak memberikan manfaat apapun kepada pihak KPPBC.
Di samping itu, adanya Permohonan Hibah yang diajukan oleh Bupati Muna, yang
menjelaskan keperluan dari Kabupaten Muna atas BMN tersebut dalam rangka
penyelenggaraan pembangunan daerah dan
pengembangan fungsi pemerintah Kabupaten Muna.
Sebagai informasi, hibah merupakan pengalihan kepemilikan
barang, salah satunya dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, tanpa memperoleh
penggantian. Hibah ini merupakan bentuk
sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan tujuan untuk
mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah.