Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
BPKP Jawa Timur Serahkan Aset Idle Ke Kanwil X DJKN Surabaya
N/a
Kamis, 07 Maret 2013 pukul 13:35:14   |   699 kali

Surabaya - Sebagai wujud nyata implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.06/2011 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga (BMN idle), setiap Pengguna Barang wajib menyerahkan BMN idle kepada Pengelola Barang (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara-DJKN). Dengan demikian, dalam setiap kesempatan Kanwil X DJKN Surabaya terus mendorong Kementerian/Lembaga (K/L) yang ada di wilayah kerjanya untuk segera menyerahkan aset idle tersebut kepada Pengelola Barang.

Kamis 28 Februari 2013 bertempat di KPKNL Sidoarjo, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan penyerahan aset idle kepada DJKN. Acara penyerahan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil X DJKN Surabaya, Kepala Perwakilan BPKP Jawa Timur, Kepala Biro umum BPKP, Kepala KPKNL Sidoarjo, dan beberapa pejabat dari kedua instansi. Aset idle yang menjadi objek penyerahan adalah BMN pada BPKP Perwakilan Jawa Timur berupa sebidang tanah yang di atasnya berdiri 3 unit bangunan rumah dinas golongan dua berlokasi di Bundaran Dolog, Jalan Ahmad Yani Surabaya.

Aset idle tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPKP Jawa Timur dan Kepala Biro Umum BPKP kepada Kakanwil X DJKN Surabaya dan Kepala KPKNL Sidoarjo. Aset tersebut sebelumnya telah memperoleh penetapan sebagai aset idle melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KM.6/WKN.10/KNL.02/2013 tanggal 19 Februari 2013. Seusai acara serah terima, Kakanwil X DJKN Surabaya Lalu Hendry Yujana menegaskan bahwa kegiatan serah terima tersebut merupakan momentum untuk memacu spirit K/L lainnya untuk melakukan hal serupa. “Semua aset idle yang ada di K/L wajib diserahkan ke Pengelola Barang. Semoga K/L lainnya dapat mengikuti jejak BPKP untuk mempercepat penyelesaian BMN idle,” ujarnya.


Penyerahan aset idle ke Pengelola Barang memiliki beberapa manfaat baik dari sisi Pengguna maupun Pengelola Barang. Dari sisi pengguna, dapat mengurangi beban pemeliharaan dan dapat dikeluarkan dari laporan keuangan K/L bersangkutan, sedangan dari sisi Pengelola Barang akan memudahkan dalam melakukan optimalisasi, utilisasi, dan realokasi aset lintas K/L. Penyerahan aset idle kepada Pengelola Barang juga sangat penting dilakukan dalam rangka pemenuhan kepentingan publik yang selama ini mengalami banyak kendala, misalnya untuk jalan raya.

“Saya mengapresiasi upaya nyata yang telah dilakukan BPKP hari ini, dan ke depannya saya berharap terhadap aset idle BPKP lainnya bisa dilakukan penyerahan seperti hari ini,” katanya.

Menurut rencana, aset idle yang diserahkan tersebut akan digunakan untuk kepentingan publik, yaitu proyek pelebaran jalan oleh Pemkot Surabaya di Bundaran Dolog Jalan A. Yani Surabaya guna mengatasi kemacetan di Kota Surabaya. Aset idle yang penguasaannya sudah ada di Pengelola Barang akan meningkatkan penajaman peran Pengelola Barang sebagai manajer aset dan mendorong terpenuhinya kepentingan publik.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan BPKP Jawa Timur Hotman Napitupulu menyampaikan bahwa penyerahan aset idle tersebut merupakan aplikasi dari reformasi birokrasi karena berkaitan langsung dengan aspek kebijakan yang selalu menjadi kendala dalam pemenuhan kepentingan publik. “BPKP adalah pendukung reformasi birokrasi, dalam hal ini adalah kemudahan dalam penyediaan layanan masyarakat di bidang transportasi yang baik. Oleh karena itu, kami harap Pemkot Surabaya segera menindaklanjuti proses ini,” ujarnya.

BPKP berkomitmen akan mendukung kerja sama dengan DJKN dalam penyelesaian permasalahan BMN/BMD di Jawa Timur seperti permasalaahan bandara, dupak interchange, penyelesaian pemanfaatan aset TNI, aset P3D (personalia, pembiayaan, peralatan dan dokumen), aset Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan, dan permasalahan lainnya. “ Sinergi ini sejalan dengan tugas BPKP untuk mewujudkan pengelolaan BMN/BMD yang semakin tertib agar dapat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” ujar Hotman Napitupulu. (Agung Widodo – Kanwil X DJKN Surabaya)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini