Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Pelaksanaan Lelang Sesuai Prosedur Mengantisipasi Timbulnya Permasalahan Hukum
N/a
Senin, 03 Desember 2012 pukul 15:03:48   |   1402 kali

Tapanuli Tengah - Kepala Kantor Wilayah II Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Medan Etto Sunaryanto didampingi Plt. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan Krisdianto dan Plt. Kepala Bidang Lelang Tatang Maulana, membuka acara sosialisasi dan diskusi dengan pihak perbankan di wilayah kerja KPKNL Padangsidimpuan terkait pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan. Acara yang diselenggarakan oleh KPKNL Padangsidimpuan tersebut berlangsung pada hari Kamis tanggal 22 November 2012 bertempat di Hotel Bumi Asih, Pandan, Tapanuli Tengah.

Berdasarkan Pasal 6 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan Atas Tanah, disebutkan bahwa apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut. Hal itulah yang menjadi dasar dalam pelaksanaan Lelang Eksekusi Pasal 6 UU HT yang selama ini telah dilaksanakan oleh perbankan melalui KPKNL di seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Etto menekankan pentingnya persyaratan lelang yang lengkap dan valid guna mengantisipasi timbulnya permasalahan hukum baik perdata maupun pidana di kemudian hari. Lebih lanjut disampaikan bahwa hal yang tak kalah penting adalah terkait legalitas objek yang akan dilelang dan penetapan nilai limit oleh pihak pemohon lelang dalam hal ini pihak perbankan. Tidak sedikit kasus yang terjadi dimana nilai limit yang ditetapkan sudah dianggap wajar oleh pihak pemohon lelang namun bagi pihak debitor masih terlalu rendah. Untuk itu Etto mengharapkan agar nilai limit yang telah ditetapkan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.

Acara sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang oleh Kepala Seksi Bimbingan Lelang II Robert Bonar. Materi yang disajikan diikuti dengan antusias oleh para perwakilan dari pihak perbankan, terlihat dari sesi tanya jawab yang dimanfaatkan dengan baik oleh peserta sosialisasi.

Di akhir acara, Plt. Kepala KPKNL Padangsidimpuan menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran Kepala Kanwil II DJKN Medan beserta rombongan dan kepada pihak perbankan atas hubungan kerja yang selama ini telah terbina dengan baik. (Dino M. Pakpahan-Kasi Hukum dan Informasi)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini