Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN – SKK Migas Kembangkan Sistem Informasi BMN Hulu Migas
Muhamad Fuad Mansur
Kamis, 23 September 2021 pukul 11:43:09   |   458 kali

Bogor – Direktorat Jendela Kekayaan Negara (DJKN) yang diwakili oleh Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) dan Direktorat Pengeloaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) bersama Satuan Khusus Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) malaksanakan kegiatan pembahasan pengembangan Sistem Informasi BMN Hulu Migas pada 21-24 September 2021 di KPKNL Bogor, Jawa Barat.


Kepala Subdirektorat Kekayaan Negara Lain-lain I Direktorat PNKNL Afwan Fauzi, menyampaikan bahwa pengembangan Sistem Informasi barang milik negara (BMN) Hulu Migas merupakan suatu keniscayaan ditengah perkembangan teknologi yang sangat cepat.


Hal ini juga sejalan dengan pertimbangan dan urgensi yang ada, antara lain mendukung akuntabilitas dan tata kelola BMN Hulu Migas yang lebih baik, meminimalisir temuan BPK atas pengelolaan/penatausahaan BMN Hulu Migas, dan mendukung Penyusunan Laporan BMN Hulu Migas yang akan dimulai pada Semester I tahun 2022.


“Selain itu juga untuk mendukung Penyusunan Laporan Keuangan BUN TK (Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus-red), sarana monitoring dalam melaksanakan penatausahaan dan pengelolaan BMN Hulu Migas dan untuk mengharmonisasikan data BMN yang ada di SKK Migas dengan data di Kementerian Keuangan,” ungkapnya.


Di samping itu, Afwan Fauzi juga menyampaikan bahwa DJKN juga telah meminta dukungan Kepala SKK Migas untuk mewujudkan Sistem Informasi BMN Hulu Migas dengan memberikan akses data BMN Hulu Migas pada sistem yang ada di SKK Migas, menunjuk satu unit sebagai koordinator untuk berkomunikasi dengan Tim Teknis DJKN serta menjadikan kegiatan interkoneksi data BMN Hulu Migas sebagai Prioritas Utama.


Dalam pembahasan, telah diperoleh kesepahaman dan kesepakatan bahwa pengembangan Sistem Informasi BMN Hulu Migas merupakan kebutuhan bersama antara pengelola barang, pengguna barang dan kuasa pengguna barang dalam pelaksanaan penatausahaan dan pengelolaan BMN Hulu Migas sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52 Tahun 2021 tentang Modul Penatausahaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi sehingga manfaatnya akan dapat diperoleh di masa yang akan datang.


Kemudian, untuk kebutuhan percepatan dan evaluasi proses pengembangan Sistem Informasi BMN Hulu Migas maka disepakati untuk dilakukan uji coba sistem secara simultan sampai dengan 30 September 2021. Selain itu, disepakati pula untuk pembentukan tim teknis yang beranggotakan pegawai dari DJKN dan SKK Migas.


Sampai saat berita ini diturunkan, pembahasan tersebut masih berlangsung dan direncanakan selesai pada Jumat, 24 September 2021. (PNKNL)

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini