Bogor – Direktorat Jendela Kekayaan Negara
(DJKN) yang diwakili oleh Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara
Lain-lain (PNKNL) dan Direktorat Pengeloaan Kekayaan Negara dan Sistem
Informasi (PKNSI) bersama Satuan Khusus Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas
Bumi (SKK Migas) malaksanakan kegiatan pembahasan pengembangan Sistem Informasi
BMN Hulu Migas pada 21-24 September 2021 di KPKNL Bogor, Jawa Barat.
Kepala Subdirektorat Kekayaan Negara Lain-lain I Direktorat
PNKNL Afwan Fauzi, menyampaikan bahwa pengembangan Sistem Informasi barang
milik negara (BMN) Hulu Migas merupakan suatu keniscayaan ditengah perkembangan
teknologi yang sangat cepat.
Hal ini juga sejalan dengan pertimbangan dan urgensi yang
ada, antara lain mendukung akuntabilitas dan tata kelola BMN Hulu Migas yang
lebih baik, meminimalisir temuan BPK atas pengelolaan/penatausahaan BMN Hulu
Migas, dan mendukung Penyusunan Laporan BMN Hulu Migas yang akan dimulai pada
Semester I tahun 2022.
“Selain itu juga untuk mendukung Penyusunan Laporan
Keuangan BUN TK (Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus-red), sarana monitoring
dalam melaksanakan penatausahaan dan pengelolaan BMN Hulu Migas dan untuk
mengharmonisasikan data BMN yang ada di SKK Migas dengan data di Kementerian
Keuangan,” ungkapnya.
Di samping itu, Afwan Fauzi juga menyampaikan bahwa DJKN juga
telah meminta dukungan Kepala SKK Migas untuk mewujudkan Sistem Informasi BMN
Hulu Migas dengan memberikan akses data BMN Hulu Migas pada sistem yang ada di
SKK Migas, menunjuk satu unit sebagai koordinator untuk berkomunikasi dengan
Tim Teknis DJKN serta menjadikan kegiatan interkoneksi data BMN Hulu Migas
sebagai Prioritas Utama.
Dalam pembahasan, telah diperoleh kesepahaman dan
kesepakatan bahwa pengembangan Sistem Informasi BMN Hulu Migas merupakan
kebutuhan bersama antara pengelola barang, pengguna barang dan kuasa pengguna barang
dalam pelaksanaan penatausahaan dan pengelolaan BMN Hulu Migas sebagaimana
telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140 Tahun 2020
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Keputusan Menteri
Keuangan (KMK) Nomor 52 Tahun 2021 tentang Modul Penatausahaan Barang Milik
Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi sehingga manfaatnya akan dapat diperoleh di masa
yang akan datang.
Kemudian, untuk kebutuhan percepatan dan evaluasi proses
pengembangan Sistem Informasi BMN Hulu Migas maka disepakati untuk dilakukan
uji coba sistem secara simultan sampai dengan 30 September 2021. Selain itu,
disepakati pula untuk pembentukan tim teknis yang beranggotakan pegawai dari
DJKN dan SKK Migas.
Sampai saat berita ini diturunkan, pembahasan tersebut masih
berlangsung dan direncanakan selesai pada Jumat, 24 September 2021. (PNKNL)