Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Semiloka Penilaian: Bekal Menuju RUU Tentang Penilai
N/a
Rabu, 05 Desember 2012 pukul 15:02:07   |   901 kali

Makassar – Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) saat ini sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penilai yang diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi penilai, baik penilai pemerintah maupun penilai publik dalam menjalankan penilaian. RUU tentang Penilai tersebut telah selesai proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan telah diusulkan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan (Sekjen Kemenkeu) untuk menjadi Prolegnas Prioritas tahun 2013. Dalam rangka menjaring masukan dari para stakeholder, DJKN senantiasa melakukan berbagai kegiatan guna memperoleh masukan dari berbagai pihak terutama dari para akademisi yang terkait dengan pengembangan keilmuan penilaian. Salah satu kegiatan tersebut adalah diskusi ilmiah dengan para akademisi yang bertajuk “Semiloka RUU Tentang Penilai”.

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan semiloka sebelumnya yang telah diselenggarakan di kampus Magister Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (MEP FEB UGM), Yogyakarta 16 Maret 2012 dan di kampus Magister Manajemen Universitas Padjajaran, Bandung 8 Juni 2012, pada Jumat 23 November 2012 bertempat di Hotel Mercure, Makasar diselenggarakan kegiatan sejenis yang bertajuk Semiloka RUU Tentang Penilai. Semiloka tersebut dibuka oleh I.B Aditya Jayaantara selaku Direktur Penilaian yang didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) VX DJKN Makasar Thaufik.  

Semiloka menghadirkan dua orang akademisi dari Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi, Universitas Hasanudin Makassar sebagai narasumber. Dalam presentasinya, Guru Besar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Universitas Hasanuddin Achmad Ruslan menyampaikan “Tanggapan dan Saran atas RUU Tentang Penilai”. Dalam kesempatan tersebut, pria kelahiran Jenae, Kabupaten Sinjai 55 tahun yang lalu ini menyatakan dukungannya terhadap inisiatif Kementerian Keuangan, dalam hal ini DJKN, untuk menyusun RUU yang dapat menjadi payung hukum bagi profesi penilai, sehingga dapat berdiri sejajar dengan profesi lainnya seperti akuntan, dokter, advokat, dan profesi lainnya. Namun demikian, Bapak dari 4 orang anak ini menyampaikan beberapa masukan untuk penyempurnaan RUU tentang penilai, antara lain mengenai judul RUU, serta hak dan kewajiban Penilai.

     

Dalam kesempatan yang sama, narasumber dari Fakultas Ekonomi, Universitas Hasanudin Haerial menyampaikan “Peran Penilai dalam Pengelolaan Kekayaan Negara”. Pria yang juga bekerja pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Hari Utomo dan rekan menyoroti pentingnya peran penilai dalam tahap perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, pemanfaatan, penghapusan, pemindahtanganan, serta dalam rangka pembebasan tanah untuk kepentingan umum. Diskusi Panel menjadi semakin hangat ketika sesi pemberian masukan dari kedua narasumber. Dalam sesi penutupan, I.B. Aditya Jayaantara menyampaikan bahwa ke depan berbagai kegiatan yang mendukung penyempurnaan draft RUU tentang Penilai akan terus dikembangkan, karena keberadaan RUU Penilai merupakan pijakan penting bagi penilai pemerintah maupun penilai publik.

Sebelumnya pada tanggal 21 sampai 22 November, di tempat yang sama juga diselenggarakan serangkaian acara yang ditujukan bagi penilai DJKN. Rangkaian acara tersebut diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung tugas dan fungsi penilai DJKN. Acara diawali dengan pelaksanaan quality assurance penilai yang diikuti oleh 40 penilai yang berasal dari Kanwil dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di wilayah Kanwil XV DJKN Makassar dan Kanwil XVII DJKN XVII Jayapura. Pada pembukaannya, Kakanwil XV Makassar menyatakan perlunya penilai DJKN terus menjaga dan meningkatkan kemampuan, sehingga dapat menjalankan tugas secara baik dan tepat. Selanjutnya Thaufik mengharapkan agar hasil pelaksanaan quality assurance ini dapat dijadikan masukan dalam penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan peningkatan kualitas penilai DJKN di masa depan.

     

Kegiatan selanjutnya dalam rangkaian acara adalah monitoring dan evaluasi pelaksanaan inventarisasi dan penilaian (IP) aset tetap sebagai tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada KPKNL di wilayah Kanwil XV DJKN Makassar dan Kanwil XVII DJKN XVII Jayapura. Acara ini dimaksudkan untuk mengetahui progress pelaksanaan IP pada KPKNL tersebut dan sekaligus untuk mengetahui dan mencari penyelesaian terhadap permasalahan-permasalah di lapangan secara langsung.

Penyiapan penilai DJKN dalam rangka penilaian barang milik daerah (BMD) menjadi agenda terakhir dalam rangkaian acara ini. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan tambahan pengetahuan dan wawasan bagi para penilai dalam menghadapi permohonan penilaian BMD dari Pemerintah Daerah (Pemda). (Indah Noviana-Direktorat Penilaian)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini