Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Pemusnahan Kertas Sekuriti Sebagai Upaya Mencegah Penyalahgunaan Risalah Lelang
N/a
Kamis, 06 Desember 2012 pukul 13:36:42   |   1895 kali

Pontianak - Dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Perdirjen KN) Nomor: PER-2/KN/2012 tanggal 19 Maret 2012 tentang Pembuatan Kutipan Risalah Lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), format kutipan risalah lelang sebagai akta otentik maupun alat bukti dari pelaksanaan lelang telah dibuat secara simple/sederhana, tetapi tetap mencakup klausul-klausul penting dalam risalah lelang dan dicetak pada kertas yang terproteksi dan aman (security paper) sebagai wujud upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memperbarui dan meningkatkan pelayanan dan perlindungan hukum kepada pembeli lelang. Fitur keamanan pada security paper risalah lelang menjadi lebih baik karena dibuat dengan kertas khusus dan memiliki kekhasan serta dilengkapi nomor seri, agar mampu mencegah penyalahgunaan dan pemalsuan risalah lelang, sehingga dapat menciptakan rasa aman bagi pembeli lelang (stakeholders). Selain itu, pemberlakuan kutipan risalah lelang dalam bentuk security paper diharapkan mampu memberikan kemudahan menyelesaikan pembuatan kutipan risalah lelang dalam jangka waktu yang sesuai Standard Operating Procedure (SOP) dengan pelayanan yang cepat dan prima oleh KPKNL.

Demi kelancaran dalam penggunaan kertas sekuriti, maka KPKNL harus melakukan penatausahaan kertas sekuriti dengan baik dan tertib sesuai dengan Pasal 16 Ayat (3) dan (4) Perdirjen KN Nomor: PER-2/KN/2012. Apabila terdapat kesalahan dalam pengetikan dan/atau pencetakan Kutipan Risalah Lelang pada kertas sekuriti yang menyebabkan kertas sekuriti tidak jadi digunakan untuk Kutipan Risalah Lelang, maka kertas sekuriti tersebut disimpan di KPKNL untuk kemudian dimusnahkan/dihancurkan pada masing-masing KPKNL yang disaksikan oleh perwakilan Kanwil dan dibuatkan Berita Acara Pemusnahan/Penghancuran Kertas Sekuriti.

                 

Untuk menindaklanjuti Perdirjen KN tersebut dan mendukung tertib administrasi, bertempat di aula KPKNL Pontianak Jl. Letjen Sutoyo No.19 Pontianak, pada Senin 26 Nopember 2012 pukul 10.00 WIB dilaksanakan acara pemusnahan/penghancuran kertas sekuriti yang rusak, cacat, atau diakibatkan kesalahan pencetakan. Acara tersebut disaksikan oleh perwakilan dari Kanwil XI Pontianak. Pelaksanaan pemusnahan kertas sekuriti yang dimusnahkan tersebut adalah kertas sekuriti KPKNL Pontianak yang rusak, karena adanya kesalahan pencetakan hingga triwulan III Tahun 2012. Dari 8.000 (delapan ribu) lembar kertas sekuriti yang diterima KPKNL Pontianak pada 31 Maret 2012 dan mulai digunakan sejak 1 April 2012, tercatat sampai dengan Triwulan III Tahun 2012 telah digunakan sebanyak 177 lembar  dan yang rusak sebayak 15 lembar.

Setelah acara pemusnahan kertas sekuriti selesai, dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan/Penghancuran Kertas Sekuriti oleh Kosasih, Kepala Seksi Pelayanan Lelang sebagai perwakilan KPKNL Pontianak dan Ahmad Elazar, Kepala Seksi Bimbingan Lelang I sebagai Perwakilan Kanwil XI DJKN Pontianak. (Ahmad Elazar, Bidang Lelang Kanwil XI Pontianak)

     

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini