Jakarta – Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) mencanangkan Kompetisi dan Inovasi Lelang Sukarela
Produk UMKM (Kedai Lelang UMKM) pada Selasa (23/03). Direktur Jenderal Kekayaan
Negara Rionald Silaban mengatakan bahwa kompetisi inovasi ini mengusung
semangat sosialisasi guna membantu pemulihan ekonomi nasional melalui kerja
sama dengan para pengusaha ultra mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam
memasarkan produknya.
“Selain menjadi ajang
implementasi dari fleksibilitas norma Lelang Sukarela yang diatur dalam PMK
213, KEDAI Lelang dapat digunakan sebagai bentuk penggalian potensi lelang
sukarela, di mana inovasi, kreativitas, dan kerja sama yang baik merupakan hal
yang dapat dioptimalkan pada sektor lelang sukarela dengan objek produk UMKM
serta mendorong ide kreatif untuk pengembangan lelang dan menghasilkan
produktivitas yang dapat membantu perekonomian UMKM,” ujar Rio. PMK 213 Tahun
2020 merupakan kebijakan baru tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang mulai
efektif berlaku pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2021.
Lebih
lanjut, Rio menjelasakan bahwa KEDAI Lelang UMKM juga merupakan bagian dari rangkaian
peringatan Hari Lelang yang ke-113.
Momen 113 Tahun Lelang Indonesia ini mengambil ditetapkannya Vendu
Reglement (Undang-Undang Lelang). Hari Lelang yang ke-113 ini diperingati
dengan cara yang berbeda, yakni melalui Kompetisi dan Inovasi Lelang Sukarela
Produk UMKM di tingkat masing-masing Kantor Wilayah DJKN dan juga melibatkan
Pejabat Lelang Kelas II serta Balai Lelang Swasta. Di antara peserta akan
dipilih 17 terbaik, 6 terbaik, dan terakhir 3 terbaik.
Rio
berharap kegiatan KEDAI Lelang UMKM ini dapat berjalan dengan baik, lancar,
efektif dan mampu memberikan masukan atau ide-ide yang konstruktif bagi upaya
perbaikan layanan lelang. “KEDAI Lelang, Inovasi Tiada Henti, Sahabat UMKM,”
pungkasnya.
Pada acara yang sama, DJKN juga menyelenggarakan bincang santai UMKM dengan menghadirkan narasumber Rizal Edwin Manangsang, Asisten Deputi Ekonomi Digital Kementerian Perekonomian dan Eddy Satria, Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM.