Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
PMK 140, Wujudkan Pengelolaan BMN Hulu Migas Untuk Sebesar-Besarnya Kemakmuran Rakyat
Esti Retnowati
Selasa, 08 Desember 2020 pukul 16:20:17   |   1906 kali

Jakarta - Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melaksanakan webinar sosialisasi peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 140 Tahun 2020 tentang pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi pada Selasa (8/12). Webinar yang diikuti oleh 384 peserta dari perwakilan eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan, Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ini bertajuk Optimalisasi Pengelolaan BMN Hulu Migas untuk Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat.

 

Direktur PNKNL Lukman Effendi mengatakan bahwa fokus pembahasan pada webinar yakni terkait pembagian tugas dan wewenang dari berbagai pihak terkait (Menteri Keuangan, Menteri ESDM, SKK Migas, BPMA, dan KKKS) dalam pengelolaan BMN Hulu Migas, proses penggunaan BMN Hulu Migas dalam kegiatan usaha migas, proses penggunaan BMN Hulu Migas eks Kontraktor yang Kontrak Kerja Samanya telah berakhir maupun yang diperpanjang Kontrak Kerja Samanya, dan proses pemanfaatan BMN Hulu Migas dalam kegiatan di luar kegiatan usaha migas.

 

“Hal ini sangat penting, mengingat kondisi aktual di atas dangat strategis dan akan memberikan arah pengelolaan BMN Hulu Migas di masa sekarang dan yang akan datang,” ujar Lukman.

 

Lebih lanjut, Lukman menuturkan bahwa terbitnya PMK 140 Tahun 2020 merupakan respon dan bentuk peningkatan dukungan Pemerintah atas perkembangan proses bisnis pada industri hulu migas. Disebutkan bahwa PMK 140 ini merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Keungan nomor 89 Tahun 2019 tentang Pengelolaan BMN yang Berasal dari Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

 

Secara singkat, lanjut Lukman, beberapa aspek yang dirubah antara lain pertama, terkait tugas dan wewenang para pihak yang terlibat dalam pengelolaan BMN Hulu Migas, dimana Kementerian Keuangan sebagau Pengelola Barang berbagi peran dengan Kementerian ESDM sebagai pengguna barang dan SKK Migas maupun BPMA sebagai kuasa pengguna barang. Reposisi kedudukan para pihak ini berpengaruh langsung dalam proses bisnis pengelolaan BMN Hulu Migas, dimana selama masih digunakan dalam kegiatan usaha hulu migas maka kewenangan persetujuan dan pengaturan lebih lanjut berada pada pengguna barang atau kuasa pengguna barang.

 

Kedua, Jika sebelumnya pemanfaatan BMN Eks Terminasi memerlukan persetujuan Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang, maka dengan pengaturan sesuai PMK 140 ini, hal tersebut masuk kategori Penggunaan, yang merupakan kewenangan Pengguna Barang (Menteri ESDM). Sedangkan persetujuan Penggunaan antar Kontraktor (yang belum terminasi) termasuk dalam kewenangan Kuasa Pengguna Barang.

 

Penggunaan BMN Hulu Migas yang persetujuannya menjadi kewenangan Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang merupakan simplifikasi birokrasi bagi KKKS yang menggunakan BMN Hulu Migas. Disamping itu, adanya fleksibilitas bentuk-bentuk kontribusi KKKS bagi Negara, misalnya nilai manfaat atas Penggunaan BMN Hulu Migas eks Kontraktor berupa penerimaan negara bukan pajak yang menjadi bagian dari signature bonus, penerimaan negara bukan pajak yang menjadi bagian dari bagi hasil lifting migas, dan nilai tambah manfaat sosial ekonomi bagi masyarakat sekitar wilayah kerja pertambangan.

 

“Simplifikasi birokrasi dan fleksibilitas Penggunaan BMN Hulu Migas oleh Kontraktor ini adalah bentuk dukungan pemerintah pada industri hulu minyak dan gas bumi dalam perspektif yang komprehensif untuk sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat,” kata Lukman.

 

Pemberian kewenangan lebih lanjut dalam pengelolaan BMN Hulu Migas ini juga diimbangi dengan tuntutan tanggung jawab dalam ketertiban dalam pengelolaan BMN Hulu Migas. Para pihak yang terlibat, mulai dari KKKS sampai dengan Menteri Keuangan dituntut semakin transparan dalam penatausahaan BMN Hulu Migas, seiring dengan kepastian dalam pengelolaannya.


Lukman berharap dengan pengelolaan dan penatausahaan yang semakin tertib ini dapat menghilangkan ketidakefisienan dalam industri migas. Sehingga pada ujungnya dapat meningkatkan trust dalam industri migas, baik dimata investor, pemeriksa (BPK), dan rakyat Indonesia pada umumnya. (humasDJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini