Jakarta
- Direktorat Piutang
Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN) melaksanakan webinar sosialisasi peraturan menteri keuangan (PMK)
nomor 140 Tahun 2020 tentang pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan
Gas Bumi pada Selasa (8/12). Webinar yang diikuti oleh 384 peserta dari
perwakilan eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan, Kantor Wilayah
(Kanwil) DJKN, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Badan
Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ini
bertajuk Optimalisasi Pengelolaan BMN Hulu Migas untuk Sebesar-besarnya
Kemakmuran Rakyat.
Direktur PNKNL Lukman
Effendi mengatakan bahwa fokus pembahasan pada webinar yakni terkait pembagian
tugas dan wewenang dari berbagai pihak terkait (Menteri Keuangan, Menteri ESDM,
SKK Migas, BPMA, dan KKKS) dalam pengelolaan BMN Hulu Migas, proses penggunaan
BMN Hulu Migas dalam kegiatan usaha migas, proses penggunaan BMN Hulu Migas eks
Kontraktor yang Kontrak Kerja Samanya telah berakhir maupun yang diperpanjang
Kontrak Kerja Samanya, dan proses pemanfaatan BMN Hulu Migas dalam kegiatan di
luar kegiatan usaha migas.
“Hal ini sangat
penting, mengingat kondisi aktual di atas dangat strategis dan akan memberikan
arah pengelolaan BMN Hulu Migas di masa sekarang dan yang akan datang,” ujar
Lukman.
Lebih lanjut, Lukman
menuturkan bahwa terbitnya PMK 140 Tahun 2020 merupakan respon dan bentuk
peningkatan dukungan Pemerintah atas perkembangan proses bisnis pada industri
hulu migas. Disebutkan bahwa PMK 140 ini merupakan pengganti dari Peraturan
Menteri Keungan nomor 89 Tahun 2019 tentang Pengelolaan BMN yang Berasal dari
Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Secara singkat, lanjut
Lukman, beberapa aspek yang dirubah antara lain pertama, terkait tugas dan
wewenang para pihak yang terlibat dalam pengelolaan BMN Hulu Migas, dimana
Kementerian Keuangan sebagau Pengelola Barang berbagi peran dengan Kementerian
ESDM sebagai pengguna barang dan SKK Migas maupun BPMA sebagai kuasa pengguna
barang. Reposisi kedudukan para pihak ini berpengaruh langsung dalam proses
bisnis pengelolaan BMN Hulu Migas, dimana selama masih digunakan dalam kegiatan
usaha hulu migas maka kewenangan persetujuan dan pengaturan lebih lanjut berada
pada pengguna barang atau kuasa pengguna barang.
Kedua, Jika sebelumnya
pemanfaatan BMN Eks Terminasi memerlukan persetujuan Menteri Keuangan selaku
Pengelola Barang, maka dengan pengaturan sesuai PMK 140 ini, hal tersebut masuk
kategori Penggunaan, yang merupakan kewenangan Pengguna Barang (Menteri ESDM).
Sedangkan persetujuan Penggunaan antar Kontraktor (yang belum terminasi)
termasuk dalam kewenangan Kuasa Pengguna Barang.
Penggunaan BMN Hulu
Migas yang persetujuannya menjadi kewenangan Pengguna Barang atau Kuasa
Pengguna Barang merupakan simplifikasi birokrasi bagi KKKS yang menggunakan BMN
Hulu Migas. Disamping itu, adanya fleksibilitas bentuk-bentuk kontribusi KKKS
bagi Negara, misalnya nilai manfaat atas Penggunaan BMN Hulu Migas eks
Kontraktor berupa penerimaan negara bukan pajak yang menjadi bagian dari signature bonus, penerimaan negara bukan
pajak yang menjadi bagian dari bagi hasil lifting
migas, dan nilai tambah manfaat sosial ekonomi bagi masyarakat sekitar wilayah
kerja pertambangan.
“Simplifikasi birokrasi
dan fleksibilitas Penggunaan BMN Hulu Migas oleh Kontraktor ini adalah bentuk
dukungan pemerintah pada industri hulu minyak dan gas bumi dalam perspektif
yang komprehensif untuk sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat,” kata Lukman.
Pemberian kewenangan
lebih lanjut dalam pengelolaan BMN Hulu Migas ini juga diimbangi dengan
tuntutan tanggung jawab dalam ketertiban dalam pengelolaan BMN Hulu Migas. Para
pihak yang terlibat, mulai dari KKKS sampai dengan Menteri Keuangan dituntut
semakin transparan dalam penatausahaan BMN Hulu Migas, seiring dengan kepastian
dalam pengelolaannya.
Lukman berharap dengan
pengelolaan dan penatausahaan yang semakin tertib ini dapat menghilangkan
ketidakefisienan dalam industri migas. Sehingga pada ujungnya dapat meningkatkan
trust dalam industri migas, baik
dimata investor, pemeriksa (BPK), dan rakyat Indonesia pada umumnya. (humasDJKN)