JAKARTA (bisnis.com): Mabes Polri telah menahan tersangka Lim Tjing Hu alias King Hu dalam kasus pemalsuan akte lelang dan penerbitan sertifikat tanah ganda atas nama Lim Tjing Hu.
"Telah dilakukan penahanan terhadap tersangka sejak 17 Mei 2008 di Rumah Tahanan Bareskrim Polri," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abu Bakar Nataprawira kepada pers, hari ini.
Dia menjelaskan modus yang dilakukan tersangka adalah tindak pidana pemalsuan akte asli dan penempatan keterangan palsu ke dalam akte asli, dengan cara menggunakan kwitansi yang dijadikan sebagai bukti pembayaran yang sah sehingga dapat meloloskan dan melegalkan lelang.
Dengan cara itu, lanjutnya, seolah-olah lelang pada 18 Desember 1999 di Pengadilan Negeri Cirebon yang dimenangkan Lim Tjing Hu telah sesuai dengan prosedur pelelangan yang benar.
Menurut Abu Bakar, dalam kasus ini polisi telah menetapkan dua tersangka yakni Lim Tjing Hu alias King Hu dan Barnas Trisana, pejabat lelang.
Dia menuturkan Lim Tjing Hu terlibat dalam kasus ini karena menyuruh Barnas membuat dan menyerahkan petikan risalah lelang asli dan tanda terima rincian pembayaran untuk digunakan sebagai syarat pembuatan sertifikat atas tanah eks Grand Cirebon.
Saat ini penyidik Polri sedang memperbaiki berkas perkara tersangka Barnas Trisana sesuai petunjuk JPU. Sedangkan berkas perkara tersangka Lim Tjing Hu akan segera dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat.(er)
oleh : Achmad Aris
Bisnis Indonesia, 29 Mei 2008