Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
LKPP 2007 Disclaimer
N/a
Senin, 01 Desember 2008 pukul 13:45:09   |   925 kali

JAKARTA(SINDO) – PENJELASAN, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi Sekjen Depkeu Mulia P Nasution dan Dirjen Perbendaharaan Herry Purnomo, memberikan keterangan tentang Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2007 di Jakarta kemarin. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak memberikan opini (disclaimer) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2007.

Hasil audit BPK juga menemukan uang senilai Rp8,22 triliun tersimpan di kas negara tanpa memiliki bukti asal-usul yang memadai. ”BPK mengatakannya sebagai penyimpangan, tapi menurut kami tidak. Lebih tepat dinyatakan sebagai perbedaan pendapat,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers hasil audit LKPP 2007 di Jakarta kemarin.

Uang tersebut ditemukan BPK pada pemeriksaan realisasi pendapatan negara LKPP 2007 yang dilaporkan Menkeu kepada BPK,dengan nilai Rp707,8 triliun.Namun, pemeriksaan BPK atas semua laporan akuntansi kementerian/ lembaga hanya menemukan realisasi sebesar Rp699,57 triliun, sehingga ada selisih Rp8,2 triliun.

Menkeu menjelaskan,pada auditnya, BPK menganggap catatan realisasi pendapatan adalah yang paling benar dari hasil audit laporan akuntansi semua lembaga.Pemerintah, kata Menkeu, tetap kukuh dengan prinsip yang dianut meskipun mengakibatkan LKPP 2007 tidak mendapat opini oleh BPK.

Perbedaan prinsip ini juga terjadi pada audit penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sumber daya alam (SDA).Audit BPK mencatat realisasi PNBP SDA tahun lalu sebesar Rp132,8 triliun, atau lebih Rp22,2 triliun dari pagu APBN Perubahan 2007. BPK, kata Menkeu, menganggap selisih itu adalah surplus penerimaan sehingga menjadi hak negara. Sebaliknya, Depkeu menganggap hal itu bukan semuanya milik negara.

Hal itu terjadi karena BPK menganut asas bruto atau menghitung semua penerimaan hasil PNBP SDA, sementara Depkeu menganut asas neto atau memperhitungkan pengembalian. Perbedaan asas ini penting, karena bila asas BPK benar, daerah penghasil SDA dapat menuntut pemerintah pusat karena jumlah dana DBH yang dibagikan di bawah jumlah seharusnya.

Selain berbagai perbedaan itu, Sri Mulyani mengakui ada temuan-temuan BPK yang diakui merupakan kesalahan pemerintah. Misalnya temuan pungutan atas nama PNBP di beberapa departemen yang tidak memiliki dasar hukum, seperti pengelolaan Gedung Manggala Wanabakti yang dikelola Yayasan Sarana Wana Jaya. ”Ini yang akan kami segera perbaiki,”ujarnya.

Menanggapi keterangan pemerintah,Auditor Utama II BPK Syafrie Baharuddin mengatakan tidak sepantasnya Depkeu mengumumkan hasil audit LKPP 2007.Sebab, BPK belum menyerahkan dokumen pemeriksaan kepada DPR tangga 30 Mei mendatang.”Saya tidak akan komentar apa-apa. Mereka seharusnya tidak boleh sewenang- wenang, ada aturannya,” tegas Syafrie.

Positif

Pada bagian lain, hasil audit BPK juga menunjukkan untuk pertama kalinya dalam sejarah neraca pemerintah bernilai positif.Neraca per 31 Desember 2007 menunjukkan jumlah aset senilai Rp1,600,2 triliun sementara kewajiban Rp1,430,9 triliun sehingga ekuitas surplus Rp169,25 triliun.

Penambahan ini menyusul pemasukan aset dari sejumlah kontraktor kontrak kerja sama Migas senilai Rp32,4 triliun,yang sebelumnya tidak pernah dinilai. ”Itu berasal dari dana aset nonproduksi USD33,5 juta itu nilai perolehan bukan nilai riilnya,” kata Ditjen Kekayaan Negara Depkeu Hadiyanto. (muhammad ma’ruf)

Inilah.com, Rabu, 28 May 2008
 

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini