Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Menkeu Pecat 39 PNS Depkeu
N/a
Selasa, 06 Januari 2009 pukul 11:30:54   |   833 kali

Jakarta (detikFinance, Jumat, 19/12/2008 15:37 WIB) - Menteri Keuangan telah memberhentikan 39 pegawai di jajarannya sebagai PNS pada periode Januari sampai Desember 2008, hal ini dilakukan sejalan dengan program reformasi birokrasi di lingkungan Departemen Keuangan.

Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Humas Depkeu Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Jumat (19/12/2008).

"Pada periode Januari sampai Desember 2008 Menkeu telah menjatuhkan hukuman disiplin dan memberhentikan 510 pegawai Depkeu yang terindikasi melakukan perbuatan indisipliner. 39 Diantaranya diberhentikan sebagai PNS, 68 pegawai dikenakan hukuman disiplin berat, 72 orang dikenakan hukuman disiplin sedang, 84 orang lainnya dikenakan hukuman disiplin ringan, 1 orang diberhentikan sebagai CPNS dan 193 orang diberi surat peringatan," tuturnya.

Penjatuhan hukuman disiplin dan pemberhentian terhadap tindakan indisipliner yang dilakukan pegawai Depkeu dilakukan mulai dari pemberian Surat Peringatan I sampai dengan III, penundaan kenaikan gaji berkala, penurunan gaji, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sementara dari jabatan negeri, pemberhentian dengan atau tidak dengan hormat sebagai CPNS sampai dengan pemberhentian dengan atau tidak dengan hormat sebagai PNS.

"Sanksi atau tindakan tersebut merupakan wujud reward and punishment perogram reformasi birokrasi yang merupakan sebuah strategi untuk meningkatkan performa dan kinerja pegawai dalam rangka menciptakan good and clean government," ujar Samsuar. (Wahyu Daniel – (dnl/ir))

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini