Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Laporan KL Banyak Disclaimer Karena Masalah Tanah
N/a
Selasa, 06 Januari 2009 pukul 11:34:53   |   691 kali

Jakarta  (detikFinance Jumat, 19/12/2008 11:15 WIB) – Masalah legalisasi aset-aset negara yang belum jelas membuat banyak laporan Kementerian dan Lembaga (KL)  yang dicap disclaimer oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Salah satu yang paling menononjol atau sering terjadi adalah soal sertifikasi tanah KL yang  belum banyak disertifikasi.

Hal ini disampailkan Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto dalam acara MoU BPN dengan PU soal percepatan pensertifikataan tanah aset Departemen Pekerjaan Umum (PU) di gedung PU, Kebayoran, Jakarta, Jumat, Jakarta (19/12/2008).

Joyo mengatakan masalah pengelolaan aset-aset negara telah diatur dalam  UU No 1 tahun  2004  salah satunya mengenai  barang milik negara yang pengelolaannya oleh KL dan PP No 6  tahun 2006 mengenai kewajiban pengelolaan aset negara yang dilakukan dengan baik.

Menurutnya pengelolaan aset negara yang baik bisa dilakukan oleh KL diantaranya dengan pengamanan secara hukum termasuk masalah setifikasi  tanah. Selain itu, ada pengamanan fisik termasuk pemanfataan dan perlindungan secara fisik.

"Hampir semua  laporan kementerian dan lembaga pemerintah  disclaimer khususnya untuk pengelolaan aset itu disclaimer," katanya.

Menurut Joyo selama ini aset-aset negara belum terdaftar dengan baik karena menyangkut masalah administrasi yaitu banyak KL yang  belum banyak menyisihkan anggaran untuk melegalkan aset-asetnya, padahal setiap hari asetnya bertambah terus.

"Percepatan pengamanan aset moment yang penting, karena PU asetnya cukup banyak hingga ke pelosok pedesaan termasuk pengairan dan lain-lain," ucapnya.

Bahkan Joyo memastikan bahwa hampir setiap departemen menyisihkan anggarannya untuk pengelolaan aset relatif  kecil karena ketika diajukan terbentur dalam pengajuan anggaran.(Suhendra hen/ir)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini