Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Resolusi KPK 2009: Penyelesaian BLBI Hingga Ciduk Hengky Samuel
N/a
Selasa, 06 Januari 2009 pukul 11:42:44   |   717 kali

Jakarta (detikNews Selasa, 30/12/2008 16:16 WIB) - Menyambut tahun baru 2009, setiap lembaga pasti punya harapan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai resolusi pada tahun 2009 untuk memfokuskan penyelesaian kasus-kasus korupsi yang belum selesai.

Kasus yang paling menyorot perhatian publik adalah kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hingga saat ini, KPK mengaku masih mengalami kesulitan dalam memperoleh data tentang kasus tersebut.

"Awal Januari kita akan memanggil Menkeu, Gubernur BI, Meneg BUMN untuk meminta penjelasan tentang kondisi itu," ujar Ketua KPK Antasari Azhar di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel,  Selasa (30/12/2008).

Selain itu, Antasari juga mengaku akan meningkatkan perburuan terhadap buron kasus dugaan korupsi mobil pemadam kebakaran di lingkungan pemerintah Provinsi Hengky Samuel Daud. Direktur PT Istana Sarana Raya tersebut kini menjadi kunci terkuaknya kasus yang melibatkan banyak pejabat daerah beberapa provinsi di Indonesia.

"Saya harap tahun 2009 yang bersangkutan sudah bisa kita tangkap," kata Antasari.

Langkah awal yang dilakukan KPK adalah segera meningkatkan kerjasama dengan Mabes Polri. Sebelumnya Antasari juga mengaku sudah berinteraksi dengan pihak interpol untuk menyelidiki kemungkinan Hengky berada di luar negeri.

Lebih lanjut Antasari juga menjelaskan, pihaknya akan melakukan peningkatan kegiatan dalam bidang pencegahan, diantaranya dalam bidang pendidikan, gratifikasi dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pada tahun 2008, KPK melansir telah menerima 95.359 laporan LHKPN dan 259 laporan gratifikasi.

"Selama 2008, juga dilakukan 111 pemeriksaan penerimaan gratifikasi terhadap kemungkinan adanya tindak pidana korupsi," pungkasnya.

Rachmadin Ismail (mad/nrl)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini