Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Dirjen KN & Kabaharkam Polri Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Pertukaran Data, Informasi dan Bantuan Pengamanan
Bend Abidin Santosa
Rabu, 21 Oktober 2020 pukul 16:18:22   |   2562 kali

Jakarta  - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI Isa Rachmatawarta bersama Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Agus Andrianto melakukan koordinasi dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Baharkam Polri dan DJKN yang meliputi pertukaran data dan/atau informasi dan bantuan pengamanan pada Rabu, (21/10) di Kompleks Mabes Polri, Jakarta.


Maksud PKS ini sebagai pedoman dalam rangka kerja sama pengamanan pada pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan kekayaan negara, pengurusan piutang negara, dan lelang. Adapun tujuannya adalah untuk meningkatkan sinergi dan keterpaduan dalam rangka peningkatan kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan negara, pengurusan piutang negara, dan lelang.


Dalam kesempatan ini, Dirjen Kekayaan Negara didampingi oleh Direktur Hukum dan Humas, Kasubdit Bantuan Hukum, dan Kasi Bantuan Hukum III DJKN sementara Kabaharkam Polri didampingi oleh Kakorbinmas, Karobinops, Dirpamobvit Korsabhara, Kasubdit Komsatpam/Polsus, dan Kabag Kerma Baharkam Polri.


Dirjen Kekayaan Negara mengucapkan terima kasih atas terlaksananya penandatanganan PKS ini yang diharapkan dapat menjadi pintu masuk DJKN ke Satker Polri lainnya.


Isa menjelaskan, pembuatan PKS ini merupakan hasil tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU) yang sebelumnya dibuat antara Kapolri dengan Menkeu pada tahun 2019. PKS dengan Baharkam Polri ini terkait tindakan preemtif dan preventifnya.


"Saya berharap kerja sama ini merupakan awal atas kerja sama yang lebih besar ke depannya, termasuk Pengadilan, Jaksa, dan lain-lain," ungkapnya.

Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto menekankan pentingnya penyelamatan aset negara. Terkait hal ini, ia menilai hal itu sangat penting terutama di masa pandemi COVID-19 ini. Namun, ia mengingatkan, penyelamatan aset negara biasanya banyak yang terkait dengan masalah hukum, karena itu harus melibatkan Satker Polri lainnya, terutama Bareskrim Polri, sehingga akan lebih kuat dan lebih efektif.


"Kalau menyangkut keselamatan aset negara, yang didalamnya banyak unsur pidananya, sebenarnya yang lebih tepat adalah ditangani oleh Bareskrim Polri. Tetapi bila terkait dengan bantuan pengamanan, memang masih domain Baharkam Polri. Dalam hal penyelamatan aset negara, harus dibentuk gugus tugas/Satgas penyelamatan aset negara," ungkap Komjen Pol Agus Andrianto.


Menurutnya, apapun yang menyangkut tentang negara, semuanya harus dilakukan berdasarkan kepentingan negara. Oleh karena itu, perlu adanya kesamaan pola pikir, tujuan, dan kepentingan seluruh pihak yang didasarkan untuk kepentingan negara. "Pada intinya kami siap untuk berkerja sama dan membantu Ditjen Kekayaan Negara dalam mengamankan aset-aset negara ini," tegasnya.

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini