Jakarta - Direktur
Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI Isa Rachmatawarta bersama Kepala
Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Agus Andrianto
melakukan koordinasi dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara
Baharkam Polri dan DJKN yang meliputi pertukaran data dan/atau informasi dan
bantuan pengamanan pada Rabu, (21/10) di Kompleks Mabes Polri, Jakarta.
Maksud PKS ini sebagai pedoman dalam rangka kerja sama pengamanan
pada pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan kekayaan negara, pengurusan
piutang negara, dan lelang. Adapun tujuannya adalah untuk meningkatkan sinergi
dan keterpaduan dalam rangka peningkatan kerja sama pelaksanaan tugas dan
fungsi di bidang pengelolaan kekayaan negara, pengurusan piutang negara, dan
lelang.
Dalam kesempatan ini, Dirjen Kekayaan Negara didampingi
oleh Direktur Hukum dan Humas, Kasubdit Bantuan Hukum, dan Kasi Bantuan Hukum
III DJKN sementara Kabaharkam Polri didampingi oleh Kakorbinmas, Karobinops,
Dirpamobvit Korsabhara, Kasubdit Komsatpam/Polsus, dan Kabag Kerma Baharkam
Polri.
Dirjen Kekayaan Negara mengucapkan terima kasih atas terlaksananya
penandatanganan PKS ini yang diharapkan dapat menjadi pintu masuk DJKN ke
Satker Polri lainnya.
Isa menjelaskan, pembuatan PKS ini merupakan hasil tindak
lanjut Memorandum of Understanding (MoU) yang sebelumnya dibuat antara
Kapolri dengan Menkeu pada tahun 2019. PKS dengan Baharkam Polri ini terkait
tindakan preemtif dan preventifnya.
"Saya berharap kerja sama ini merupakan awal atas
kerja sama yang lebih besar ke depannya, termasuk Pengadilan, Jaksa, dan
lain-lain," ungkapnya.
Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto menekankan
pentingnya penyelamatan aset negara. Terkait hal ini, ia menilai hal itu sangat
penting terutama di masa pandemi COVID-19 ini. Namun, ia mengingatkan,
penyelamatan aset negara biasanya banyak yang terkait dengan masalah hukum,
karena itu harus melibatkan Satker Polri lainnya, terutama Bareskrim Polri,
sehingga akan lebih kuat dan lebih efektif.
"Kalau menyangkut keselamatan aset negara, yang
didalamnya banyak unsur pidananya, sebenarnya yang lebih tepat adalah ditangani
oleh Bareskrim Polri. Tetapi bila terkait dengan bantuan pengamanan, memang
masih domain Baharkam Polri. Dalam hal penyelamatan aset negara, harus dibentuk
gugus tugas/Satgas penyelamatan aset negara," ungkap Komjen Pol Agus
Andrianto.
Menurutnya, apapun yang menyangkut tentang negara, semuanya
harus dilakukan berdasarkan kepentingan negara. Oleh karena itu, perlu adanya
kesamaan pola pikir, tujuan, dan kepentingan seluruh pihak yang didasarkan
untuk kepentingan negara. "Pada intinya kami siap untuk berkerja sama dan
membantu Ditjen Kekayaan Negara dalam mengamankan aset-aset negara ini,"
tegasnya.