Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN Berikan Pencerahan Terkait Asuransi dan Sewa BMN serta Jafung PLB kepada K/L dan Pemda
Nurul Fadjrina
Jum'at, 25 September 2020 pukul 12:39:34   |   460 kali

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menggelar Coaching Clinic Kekayaan Negara pada hari kedua pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah 2020, Kamis (24/9). Melalui kegiatan yang disiarkan secara daring melalui aplikasi Zoom.us dan YouTube ini, DJKN memberikan paparan dan pencerahan tentang Asuransi Barang Milik Negara (BMN), Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, dan Sewa BMN kepada para peserta coaching clinic yang terdiri dari umum dan satuan kerja kementerian/lembaga serta pemerintah daerah.

Pada tema Asuransi BMN, Kepala Seksi BMN IV D Fachtur Berlianto selaku narasumber mengatakan bahwa alasan utama pemerintah mengadakan program asuransi BMN adalah karena tingkat kerentanan Indonesia terhadap bencana yang tinggi. “Ternyata Indonesia berada di peringkat 37 dari 180 negara paling rentan bencana,” ujarnya mengacu pada data The World Risk Index 2019.

“Apabila tidak ada mekanisme khusus untuk menangani hal tersebut, maka pemerintah Indonesia setiap tahun harus menyediakan dana setidaknya Rp22,3 triliun. Padahal, kemampuan APBN kita hanya Rp3,1 triliun,” katanya. Oleh karena itu, lanjutnya, sejak tahun 2018 pemerintah telah menyusun strategi untuk mengalihkan risiko bencana sehingga tidak terlalu berdampak pada APBN, salah satunya melalui asuransi BMN.

Menurutnya, polis pada asuransi BMN lebih lengkap dibandingkan polis asuransi standar kebakaran dan all risk. “Gempa bumi, tsunami, dan ledakan gunung berapi yang tidak ditanggung pada polis all risk, ditanggung oleh asuransi BMN,” katanya. Adapun tahapan-tahapan asuransi BMN terdiri dari tahapan perencanaan, penganggaran, pengadaan, pengelolaan asuransi, dan klaim atas BMN yang terdampak bencana.  

Ia juga menyampaikan bahwa objek asuransi BMN saat ini adalah gedung atau bangunan kantor pemerintah dan layanan kesehatan. Namun, DJKN juga telah mulai membahas terkait rancangan asuransi BMN berupa infrastruktur, angkutan, serta satelit dan mesin.

Selanjutnya, Kepala Seksi BMN I D Harist Syafiuddin yang menjadi narasumber pada tema Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, mengatakan bahwa jabatan baru ini dimaksudkan sebagai bentuk apresiasi bagi para insan yang sehari-hari melakukan tata laksana pengelolaan BMN. “Biasanya kegiatan ini dilakukan oleh pejabat fungsional umum, padahal sebagai bendahara barang kaitannya sama dengan bendahara uang,” ucapnya.

Ia menyampaikan bahwa tugas dari seorang pejabat fungsional penata laksana barang meliputi seluruh kegiatan dari awal perencanaan hingga penghapusan BMN. "Dikecualikan pengadaan dan penilaian ya bapak, ibu, karena keduanya juga sudah ada jabatan fungsional pengadaan dan jabatan fungsional pemerintah,” katanya.

Harist meyakinkan para peserta coaching clinic bahwa pencapaian angka kredit pada Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang bukanlah suatu hal yang perlu dikhawatirkan, sebab jenis-jenis kegiatan yang diakui amatlah banyak. “Bahkan sampai input persedian dan pencatatan transaksi keluar masuk juga menjadi kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh penata laksana barang,” ungkapnya.

Penyusunan dan penetapan formasi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang dimulai dari pengajuan sesuai dengan kebutuhan jumlah pegawai oleh unit kerja kepada Menteri Keuangan c.q. DJKN. Jenis-jenis pengangkatannya dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian atau inpassing, dan promosi.

Tema ketiga terkait Pemanfaatan BMN secara Sewa disampaikan oleh narasumber Kepala Seksi BMN II D Dwi Kurniawan Saputro. Tema ini diangkat karena Sewa merupakan bentuk Pemanfaatan BMN yang umum di seluruh kementerian/lembaga (K/L), serta terdapat beberapa perubahan pada pengaturan Sewa setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2020.

Dalam pemaparannya, Dwi mengatakan bahwa aset saat ini tidak hanya untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan, tetapi juga dioptimalisasikan sebagai salah satu alat penyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Jika John F. Kennedy berkata, ‘jangan tanyakan apa yang negara dapat berikan untukmu, tapi apa yang dapat kamu berikan untuk negara?,’ sekarang saatnya kita bertanya kepada aset, setelah sekian tahun kita pelihara, apa yang bisa diberikannya kepada negara?,” katanya.

Melalui PMK 115/2020, penerusan Sewa BMN dapat dilakukan oleh Pengguna Barang, sementara pemilihan penyewa dapat dilakukan dengan lelang hak menikmati. Tata cara penyelesaian Sewa terlanjut juga telah diatur dengan melibatkan Pengguna dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). “Terdapat faktor penyesuai untuk Sewa, yang juga berlaku pada kondisi tertentu, seperti Covid-19 ini, atau bencana alam dan non alam lainnya,” ungkapnya.

Terkait penyesuaian tarif Sewa ini, ia menjelaskan bahwa faktor penyesuai dikenakan pada tarif pokok untuk menentukan besaran Sewa, dan dibagi ke dalam jenis kegiatan usaha bisnis, non bisnis, serta sosial. “Kami juga membuka kemungkinan untuk dilakukan berdasarkan periodesitas dan jangka waktu,” ujarnya.

Coaching Clinic Kekayaan Negara diselenggarakan sebagai salah satu rangkaian acara Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2020. Selain bidang Kekayaan Negara, tersedia pula secara paralel di waktu bersamaan, klinik layanan di bidang Standar Akuntansi Pemerintahan, dan bidang Perimbangan Keuangan. (nf/humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini