Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
STRATEGI RENCANA KERJA PENERTIBAN BARANG MILIK NEGARA (2)
N/a
Kamis, 25 Juni 2009 pukul 11:19:39   |   635 kali

STRATEGI RENCANA KERJA

PENERTIBAN BARANG MILIK NEGARA (2)

           

Pelaksanaan rekonsiliasi Barang Milik Negara sebagaimana telah kami sampaikan pada tulisan sebelumnya mengenai Strategi Rencana Kerja Penertiban Barang Milik Negara dapat disampaikan sebagai berikut :

I

Persiapan

1.

Kakanwil DJKN Banda Aceh bekerja sama dengan Kakanwil Ditjen Perbendaharaan sehubungan dengan pelaksanaan PMK No.120/PMK.06/2007 dan PMK No.171/PMK.05/ 2007 jo Perdirjen Perbendaharaan No.19/PB/2008 dan SE Dirjen Kekayaan Negara No.SE-04/KN/2009.

2.

KPKNL bekerja sama dengan KPPN-KPPN yang berada di wilayah kerja KPKNL bersangkutan berupa :

a.

Permintaan pemberitahuan oleh KPPN kepada para Satker akan diadakannya rekonsiliasi BMN dengan KPKNL.

b.

KPKNL menyampaikan pemberitahuan atau dalam surat KPPN disampaikan dokumen yang harus disediakan oleh Satuan Kerja.

c.

Kesepakatan bersama untuk ditetapkan waktu (beserta jadwal), dengan lokasi rekonsiliasi di KPPN yang bersangkutan.

d.

Terhadap Satuan Kerja yang jauh dari KPPN pada umumnya KPPN telah menjadwalkan / menetapkan lokasi rekonsiliasi anggaran, dengan demikian KPKNL mengikuti jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan.

e.

Rekonsiliasi BMN diadakan dengan duduk bersama antara KPPN, KPKNL dan Satuan Kerja untuk menghasilkan data dan nilai BMN yang disepakati bersama berdasarkan data ketiga unsur dimaksud.

II

Permasalahan

1.

Pada umumnya Satker belum melakukan revaluasi / koreksi nilai BMN ke dalam SIMAK BMN, karena Satker belum memahami sepenuhnya operasional SIMAK BMN.

2.

Terjadi perbedaan saldo BMN, karena Satker tidak menginput data berdasarkan Laporan BA-01. Disamping itu, Satker menginput harga perolehan berdasar harga wajar laporan LP-01 sehingga tidak diketahui nilai koreksinya.

3.

Nilai Aset pada Neraca SAI/SAKPA dilakukan secara jurnal neraca, tidak berdasarkan pengiriman data aset dari SIMAK BMN.

4.

Mengingat kondisi 1 s/d 3 diatas, akan tidak mudah untuk mengikuti PMK No.102/PMK.05/2009.

III

Penyelesaian

1.

Untuk mempercepat rekonsiliasi dan memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan dan agar realisasi anggaran tidak terganggu karena kendala permasalahan di Satker, dalam hal ini pelaksana / petugas SIMAK BMN dari DJKN membantu penyelesaian di lapangan secara bulat (mengajar dan membantu menyelesaikan revaluasi dan koreksi SIMAK BMN) masing-masing Satker.

2.

Lama waktu untuk penyelesaian per satker tergantung tingkat permasalahan. Dari pengalaman tersebut perkiraan rata-rata di setiap KPPN perlu disediakan 2 atau 3 orang tenaga yang memahami SIMAK BMN ditambah 1 atau 2 orang tenaga untuk membantu dan ikut belajar menyelesaikan permasalahan yang timbul.

IV

Rekomendasi

1.

Perlu pemenuhan kebutuhan SDM yang benar-benar memahami SIMAK BMN dan dapat melakukan koreksi nilai serta memahami pula hubungannya dengan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) atau Sistem Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (SAKPA). (Untuk memenuhi kebutuhan tersebut  dan sharing pengalaman ikut serta dalam rekonsiliasi dari staf yang menangani keuangan dan perlengkapan di setiap Kanwil / KPKNL dapat membantu memberikan pemahaman)

2.

Pelaksanaan rekonsiliasi di setiap KPPN disediakan staf yang memahami SIMAK BMN sebanyak 3 orang tenaga dan ditambah untuk peningkatan SDM sebanyak 1 atau 2 orang tenaga.

3.

Penetapan rekonsiliasi sekaligus dengan duduk bersama antara KPPN, KPKNL dan Satker sehingga dapat diselesaikan sekaligus SIMAK BMN dan SAI/SAKPA.

4.

Untuk memperlancar rekonsiliasi perlu adanya Aplikasi SIMAK BMN untuk KPKNL dan Kanwil DJKN sebagai Aplikasi Penerimaan Data Aset BMN dari Satker  untuk Rekonsiliasi BMN tingkat UAKPB dengan KPKNL dan tingkat UAPPB-W dengan Kanwil DJKN.

5.

Disamping rekonsiliasi setiap semester maka untuk terjaminnya kelancaran rekonsiliasi dimaksud, perlu diadakan monitoring / verifikasi data aset setiap triwulan.

6.

Mengingat permasalahan sebagaimana disampaikan diatas, seyogyanya untuk menciptakan tertib penatausahaan BMN Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara memperhatikan kondisi dimaksud.

                                                                       

                                                                                                                         Kanwil I DJKN Banda Aceh  

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini