Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Bupati Pohuwato Membuka Sosialisasi Pengelolaan dan Rekonsiliasi SIMAK BMN KPKNL Gorontalo
N/a
Senin, 29 Juni 2009 pukul 09:42:08   |   632 kali

Setelah melaksanakan sosialisasi pengelolaan dan rekonsiliasi Barang Milik Negara (BMN) dengan satuan kerja di bawah Polda Gorontalo  beberapa waktu yang lalu, Jajaran KPKNL Gorontalo kembali melaksanakan sosialisasi pengelolaan dan rekonsiliasi BMN dengan strategi “jemput bola” pada satker di wilayah Kab. Pohuwato dan Kab. Boalemo. Strategi dimaksud dilaksanakan mengingat tempat/lokasi satker yaitu di Kab. Pohuwato  dan Kab. Boalemo sangat jauh dari KPKNL Gorontalo sehingga acara tersebut dilaksanakan di Kota Marisa, Kab. Pohuwato karena dekat dengan tempat satker. Di samping itu, kegiatan ini dilaksanakan mengingat surat undangan rekonsiliasi yang sudah dua kali dikirimkan KPKNL Gorontalo kepada satker belum mendapat respon posistif dari sebagian besar satuan kerja di dua wilayah tersebut.

Acara sosialisasi pengelolaan dan rekonsiliasi BMN tersebut dilaksanakan selama 3 (tiga) hari   mulai tanggal 10 sampai dengan 12 Juni 2009 yang diikuti 97 orang dari 68 satker bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Pohuwato. Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Pohuwato Bapak Drs. Zainudin Hasan, MBA. Dalam sambutannya, Bupati Pohuwato menyatakan bahwa beliau sangat senang dengan keberadaan KPKNL Gorontalo karena dengan adanya KPKNL tersebut pelayanan lelang, pengurusan piutang dan penilaian (appraisel)  semakin cepat dan mudah. Di samping itu, di hadapan peserta sosialisasi termasuk para  Kepala Dinas Pemkab Pohuwato yang merupakan kepala satker Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, beliau juga mengingatkan dan menekankan pentingnya penatausahaan dan pengelolaan barang milik negara maupun daerah. Begitu conncern-nya terhadap BMN/D tersebut beliau menekankan agar pengelolaan BMN/D dilakukan secara transparan dan akuntabel mulai dari pengadaan, pencatatan, penggunaan dan pertanggungjawaban aset yang dibeli dengan uang negara tersebut.

Sementara itu Kepala KPKNL Gorontalo, Bapak Mustafa dalam sambutannya menyampaikan pentingnya Strategi Manajemen Aset yang sedang dirintis jajaran DJKN. Strategi Manajemen Aset adalah proses pengelolaan aset yang integral mulai dari perencanaan, pengadaan, pengoperasian dan pemeliharaan, dan penghapusan yang terus menerus dimonitor sehingga prosesnya berjalan dengan baik dan strategis dalam mendukung tercapainya tujuan organisasi. Beliau juga menyampaikan bahwa salah satu tahapan dalam Strategi Manajemen Aset yaitu penertiban BMN. Penertiban BMN yang telah digulirkan pada pertengahan 2007 dengan diterbitkannya Keputusan Presiden No.17 Tahun 2007 tentang Tim Penertiban BMN merupakan langkah besar untuk menyelesaikan tugas berat sehingga terwujud “3 T” yaitu Tertib Administrasi, Tertib Hukum dan Tertib Fisik dalam pengelolaan BMN. Sebelum menutup sambutannya, beliau juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada satker karena dengan dukungan dan sikap kooperatif mereka, jajaran KPKNL Gorontalo dapat menyelesaikan penertiban BMN. Namun demikian kita masih harus bersama-sama untuk menghasilkan data base BMN yang handal, untuk itulah perlu dilaksanakan Koreksi dan Rekonsiliasi Data Hasil Penertiban BMN pada aplikasi SIMAK BMN sehingga data yang tersaji di pengelola Barang (DJKN) dan pengguna barang (Kementerian/Lembaga) dari tingkat satker sampai tingkat Pusat akan sama dan akurat. Demikian harapan Kepala KPKNL Gorontalo kepada peserta sosialisasi.

Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi dari narasumber. Narasumber pertama Alfin Satria dari KPPN Marisa yang menyampaikan materi sekilas tentang rekonsiliasi SAKPA dan Narasumber kedua Totok Hartanto, SE. Ak yang juga Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Gorontalo. Dalam pemaparannya, narasumber  menyampaikan pengelolaan dan Rekonsiliasi SIMAK BMN berdasarkan PP No.6/2006, PMK No.96 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara dan PMK No.120 Tahun 2007 tentang Penatausahaan BMN. Setelah kegiatan tersebut, satker di wilayah Kab. Boalemo dan Kab. Pohuwato yang berjumlah 68 satker sudah melaksanakan rekonsiliasi sebanyak 50 satker atau 74 %.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini