Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Pemerintah Dukung Pelaku Usaha Korporasi Terdampak Covid-19 Melalui Penjaminan Pinjaman Modal Kerja
Esti Retnowati
Rabu, 29 Juli 2020 pukul 23:16:21   |   538 kali

Jakarta – Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, tapi juga pada pelaku usaha korporasi dan masyarakat umum. Oleh karena itu, dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menandatangani perjanjian kerjasama dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk program penjaminan pemerintah kepada pelaku usaha korporasi padat karya pada Rabu (29/7) di Jakarta. Disaat yang sama, dilakukan pula penandatanganan nota kesepahaman antara LPEI dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Peresro) tentang dukungan loss limit atas penjaminan pemerintah untuk pelaku usaha korporasi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Selain itu, juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara LPEI dan perbankan untuk penyediaan penjaminan pemerintah untuk pelaku usaha korporasi.  

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa LPEI dan PT PII akan berkontribusi dalam skema penjaminan atas pinjaman modal kerja yang diberikan perbankan kepada pelaku usaha korporasi padat karya. “LPEI yang desainnya hanya untuk export-oriented tapi sekarang kita perluas untuk yang industri substitusi impor juga, yang bisa memberikan dampak yang positif dan PII yang tadinya hanya penjaminan infrastruktur kita juga redesain untuk bisa menjadi second layer dari guarantee atau loss limit sehingga ini juga merupakan sesuatu yang akhirnya membuat Spesial Mission Vehicle-nya  Kementerian Keuangan (LPEI dan PT PII –red) makin memiliki kemampuan dan kita harapkan juga punya tata kelola yang sesuai dengan tantangan yang ada,” jelas Menkeu.


Selain itu, Pemerintah juga akan menanggung Imbal Jasa Penjaminan (IJP) yang disediakan dalam bentuk subsidi sehingga tidak membebani pelaku usaha. Dukungan yang diberikan pemerintah dalam skema penjaminan ini ada 3 yaitu subsidi belanja IJP, Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk LPEI dan PT PII, dan Stop loss yang diberikan kepada penjamin untuk memastikan risiko yang ditanggung sesuai dengan porsi risiko gagal bayar dari pinjaman yang ditentukan. Stop loss diberikan dalam bentuk IJP stop loss yang ditanggung oleh Pemerintah, serta Pemerintah memberikan backstop apabila klaim melebihi ambang klaim yang ditanggung oleh PT PII.


Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartanto juga menjelaskan bahwa penjaminan Pemerintah kepada Korporasi Padat Karya yang dilakukan melalui penyediaan fasilitas penjaminan ini, diterapkan agar perbankan dapat menambah exposure kredit modal kerja kepada pelaku usaha. Program ini bertujuan untuk menunjang kebutuhan korporasi padat karya atas tambahan kredit modal kerja agar pelaku usaha dapat kembali melakukan aktivitas secara maksimal selama masa pandemi. Ia berharap, melalui program ini, pelaku usaha dapat menghindari aksi pengurangan tenaga kerja. “Sehingga dengan demikian program ini menjadi sangat penting agar menjadi daya tahan agar korporasi bisa melakukan rescheduling  bahkan juga bisa meningkatkan kredit modal kerja,” ujar Airlangga. (rk, foto: Biro KLI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini