Jakarta – Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada sektor Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah, tapi juga pada pelaku usaha korporasi dan masyarakat
umum. Oleh karena itu, dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional,
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menandatangani perjanjian kerjasama
dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk program penjaminan
pemerintah kepada pelaku usaha korporasi padat karya pada Rabu (29/7) di
Jakarta. Disaat yang sama, dilakukan pula penandatanganan nota kesepahaman
antara LPEI dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Peresro) tentang
dukungan loss limit atas penjaminan pemerintah untuk pelaku usaha korporasi
dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Selain itu, juga dilakukan penandatanganan
nota kesepahaman antara LPEI dan perbankan untuk penyediaan penjaminan
pemerintah untuk pelaku usaha korporasi.
Menteri Keuangan Sri
Mulyani mengatakan bahwa LPEI dan PT PII akan berkontribusi dalam skema
penjaminan atas pinjaman modal kerja yang diberikan perbankan kepada pelaku
usaha korporasi padat karya. “LPEI yang desainnya hanya untuk export-oriented tapi
sekarang kita perluas untuk yang industri substitusi impor juga, yang bisa
memberikan dampak yang positif dan PII yang tadinya hanya penjaminan
infrastruktur kita juga redesain untuk bisa menjadi second layer dari guarantee atau loss
limit sehingga ini juga merupakan sesuatu yang akhirnya membuat Spesial
Mission Vehicle-nya Kementerian Keuangan (LPEI dan PT PII –red) makin
memiliki kemampuan dan kita harapkan juga punya tata kelola yang sesuai dengan
tantangan yang ada,” jelas Menkeu.
Selain itu, Pemerintah juga akan menanggung Imbal Jasa Penjaminan (IJP) yang
disediakan dalam bentuk subsidi sehingga tidak membebani pelaku usaha. Dukungan
yang diberikan pemerintah dalam skema penjaminan ini ada 3 yaitu subsidi
belanja IJP, Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk LPEI dan PT PII, dan Stop
loss yang diberikan kepada penjamin untuk memastikan risiko yang
ditanggung sesuai dengan porsi risiko gagal bayar dari pinjaman yang
ditentukan. Stop loss diberikan dalam bentuk IJP stop
loss yang ditanggung oleh Pemerintah, serta Pemerintah
memberikan backstop apabila klaim melebihi ambang klaim yang
ditanggung oleh PT PII.
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartanto juga menjelaskan
bahwa penjaminan Pemerintah kepada Korporasi Padat Karya yang dilakukan melalui
penyediaan fasilitas penjaminan ini, diterapkan agar perbankan dapat
menambah exposure kredit modal kerja kepada pelaku usaha.
Program ini bertujuan untuk menunjang kebutuhan korporasi padat karya atas
tambahan kredit modal kerja agar pelaku usaha dapat kembali melakukan aktivitas
secara maksimal selama masa pandemi. Ia berharap, melalui program ini,
pelaku usaha dapat menghindari aksi pengurangan tenaga kerja. “Sehingga dengan
demikian program ini menjadi sangat penting agar menjadi daya tahan agar
korporasi bisa melakukan rescheduling bahkan juga bisa
meningkatkan kredit modal kerja,” ujar Airlangga. (rk, foto: Biro KLI)