Medan – Perlindungan hukum bagi
pejabat lelang atau pelelang dapat diadopsi dari konsep ‘three lines of
defense’ yang selama ini diterapkan Direktorat Jenderal kekayaan Negara
(DJKN) dalam menjaga tata kelola suatu organisasi dan manajemen risiko, yaitu ketahanan berlapis diantaranya adalah
diri kita, perangkat infrastruktur dan pengawasan unit lain. Hal ini ditegaskan
oleh Direktur Jenderal Kekayaan negara Isa Racmatarwata saat menjadi menjadi
keynote speaker Webinar (seminar online) secara nasional dengan tema “Quo Vadis Perlindungan dan Karir Pelelang
Kini dan Nanti” yang diinisiasi oleh Bidang Lelang Kanwil DJKN Sumatera Utara pada
rabu (29/07).
Dirjen KN menyampaikan pada lapisan
pertahanan pertama, pejabat Lelang atau pelelang harus melengkapi dirinya
dengan pengetahuan lelang dengan baik seperti UU Hak Tanggungan, penyitaan,
perampasan dan aspek lainnya serta selalu bertindak secara profesionalisme
dalam arti pelelang harus memiliki integritas, akuntabilitas dan fair dalam
bertindak. “Ini merupakan pertahanan yang paling penting,” ujarnya.
Sedangkan pada pertahanan kedua
dan ketiga, lanjut Isa, hanya bersifat kuratif dan butuh energi yang
cukup besar, dimana infrastruktur meliputi dua aspek, yaitu bersifat fisik
seperti sistem aplikasi dan non fisik seperti peraturan dan
prosedur lelang, yang saat ini DJKN sudah memiliki e-auction sehingga
mampu meningkatkan akuntabilitas dan perlindungan lelang terjaga dengan
sistematis dan terjaga.
Pada lini terakhir, dirinya
menegaskan yaitu pengawasan dimana DJKN diawasi oleh unit Organisasi Kepatuhan
Internal (OKI) dan Inspektur Jenderal yang bersifat inheren, bukan untuk
menyusahkan pelelang namun lebih menbantu dan menjaga untuk senantiasa berada
para prosedur dan peraturan yang berlaku selama menjalankan aktivitas
lelang.
Ia juga menyampaikan bahwa lelang
merupakan bagian aktivitas penting di dalam kehidupan bernegara. “Lelang bukan
hanya diselenggarakan untuk mencari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak-red) saja,
tapi sesungguhnya lelang merupakan suatu bagian proses untuk penegakan hukum
seperti proses penyelesaian NPL pada perbankan atau perusahaan pembiayaan, dan
proses untuk menyelesaikan siklus pengelolaan BMN (Barang Milik Negara-red),“ urainya.
Selain itu, lelang juga menjadi salah
satu instrument dalam meningkatkan perekonomian yang sehat, untuk itu pelelang
harus melaksanakan lelang secara baik, tertib dan akuntabel dengan cara
membangun sistem yang kokoh, bukan saja peraturan mekanisme, prosedur yang
baik, tapi juga orang, fasilitas, tata kerja yang sebenar-benarnya.
Acara yang bertujuan untuk
meningkatkan eksistensi Jabatan Fungsional Pelelang dan pengembangan
karir saat ini dan di masa yang akan mendatang tersebut menghadirkan beberapa
pembicara DJKN, yaitu Sekretaris Ditjen Kekayaan Negara Dedi Syarif Usman,
Direktur Lelang Joko Prihanto dan Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Tri
Wahyuningsih yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Lelang Diki Zaenal
Abidin.
Peserta webinar ini diikuti hampir
600 peserta dari Sabang sampai Merauke yang terdiri dari pejabat eselon II, II,
IV, Pelelang dan juga pegawai DJKN Kanwil Sumut.
Di tempat yang sama, ketiga
narasumber memaparkan materi yang dilanjutkan dengan pertanyaan-pertanyaan dari
para peserta yang sangat antusias mendengar dan bertanya melalui moderator.
Tercatat hampir lebih kurang 300 ratusan pertanyaan yang masuk, baik
secara langsung maupun via chat, sambil sesekali diselingi ice breaking oleh
panitia dengan memberikan kuis-kuis berhadiah khas Sumatera Utara disela-sela
acara.
Diakhir acara, para narasumber
menyampaikan beberapa pesan bahwasanya dalam melaksanakan suatu pekerjaan,
pasti terdapat resiko. Mitigasi risiko dapat dilakukan dengan berbagai upaya
diantaranya dengan mematuhi peraturan dan prosedur yang ada maka pejabat lelang
akan terjamin perlindungan hukumnya.
Apapun pekerjaannya pastilah memiliki
risiko bagi yang menjalankan. Untuk para pelelang dan calon pelelang yang
mengikuti kegiatan dan pencerahan ini, harusnya tidak ada lagi keraguan dan kegalauan
untuk mengambil jalur karir sebagai Jafung pelelang. (Penulis/foto : Seksi
Informasi Bidang KIHI Kanwil DJKN Sumut)