Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Three Lines of Defense, Ketahanan Berlapis Perlindungan Hukum bagi Pelelang Kini dan Nanti
Fia Malika Sabrina
Rabu, 29 Juli 2020 pukul 11:36:09   |   3997 kali

Medan –  Perlindungan hukum bagi pejabat lelang atau pelelang dapat diadopsi dari konsep ‘three lines of defense’ yang selama ini diterapkan Direktorat Jenderal kekayaan Negara (DJKN) dalam menjaga tata kelola suatu organisasi dan manajemen risiko,  yaitu ketahanan berlapis diantaranya adalah diri kita, perangkat infrastruktur dan pengawasan unit lain. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Kekayaan negara Isa Racmatarwata saat menjadi menjadi keynote speaker Webinar (seminar online) secara nasional dengan tema  “Quo Vadis Perlindungan dan Karir Pelelang Kini dan Nanti” yang diinisiasi oleh Bidang Lelang Kanwil DJKN Sumatera Utara pada rabu (29/07).


Dirjen KN menyampaikan pada lapisan pertahanan pertama, pejabat Lelang atau pelelang harus melengkapi dirinya dengan pengetahuan lelang dengan baik seperti UU Hak Tanggungan, penyitaan, perampasan dan aspek lainnya serta selalu bertindak secara profesionalisme dalam arti pelelang harus memiliki integritas, akuntabilitas dan fair dalam bertindak. “Ini merupakan pertahanan yang paling penting,” ujarnya.


Sedangkan pada pertahanan  kedua dan ketiga, lanjut Isa, hanya bersifat kuratif  dan butuh energi yang cukup besar, dimana infrastruktur meliputi dua aspek, yaitu bersifat fisik seperti  sistem aplikasi dan non fisik seperti  peraturan dan prosedur lelang, yang saat ini DJKN sudah memiliki ­e-auction sehingga mampu meningkatkan akuntabilitas dan  perlindungan lelang terjaga dengan sistematis dan terjaga.


Pada lini terakhir, dirinya menegaskan yaitu pengawasan dimana DJKN diawasi oleh unit Organisasi Kepatuhan Internal (OKI) dan Inspektur Jenderal yang bersifat inheren, bukan untuk menyusahkan pelelang namun lebih menbantu dan menjaga untuk senantiasa berada para prosedur dan peraturan yang berlaku selama menjalankan  aktivitas lelang.


Ia juga menyampaikan bahwa lelang merupakan bagian aktivitas penting di dalam kehidupan bernegara. “Lelang bukan hanya diselenggarakan untuk mencari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak-red) saja, tapi sesungguhnya lelang merupakan suatu bagian proses untuk penegakan hukum seperti proses penyelesaian NPL pada perbankan atau perusahaan pembiayaan, dan proses untuk menyelesaikan siklus pengelolaan BMN (Barang Milik Negara-red),“ urainya.


Selain itu, lelang juga menjadi salah satu instrument  dalam meningkatkan perekonomian yang sehat, untuk itu pelelang harus melaksanakan lelang secara baik, tertib dan akuntabel  dengan cara membangun sistem yang kokoh, bukan saja peraturan mekanisme, prosedur yang baik, tapi juga orang, fasilitas, tata kerja yang sebenar-benarnya.

 

Acara yang bertujuan untuk meningkatkan eksistensi Jabatan Fungsional Pelelang  dan pengembangan karir saat ini dan di masa yang akan mendatang tersebut menghadirkan beberapa pembicara DJKN, yaitu Sekretaris Ditjen Kekayaan Negara Dedi Syarif Usman, Direktur Lelang Joko Prihanto dan Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Tri Wahyuningsih  yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Lelang Diki Zaenal Abidin.

Peserta webinar ini diikuti hampir 600 peserta dari Sabang sampai Merauke yang terdiri dari pejabat eselon II, II, IV, Pelelang dan juga pegawai DJKN Kanwil Sumut.


Di tempat yang sama, ketiga narasumber memaparkan materi yang dilanjutkan dengan pertanyaan-pertanyaan dari para peserta yang sangat antusias mendengar dan bertanya melalui moderator. Tercatat hampir lebih kurang  300 ratusan pertanyaan yang masuk, baik secara langsung maupun via chat, sambil sesekali diselingi ice breaking oleh panitia dengan memberikan kuis-kuis berhadiah khas Sumatera Utara disela-sela acara.

Diakhir acara, para narasumber menyampaikan beberapa pesan bahwasanya dalam melaksanakan suatu pekerjaan, pasti terdapat resiko. Mitigasi risiko dapat dilakukan dengan berbagai upaya diantaranya dengan mematuhi peraturan dan prosedur yang ada maka pejabat lelang akan terjamin perlindungan hukumnya.  

Apapun pekerjaannya pastilah memiliki risiko bagi yang menjalankan. Untuk para pelelang dan calon pelelang yang mengikuti kegiatan dan pencerahan ini, harusnya tidak ada lagi keraguan dan kegalauan untuk mengambil jalur karir sebagai Jafung pelelang. (Penulis/foto : Seksi Informasi Bidang KIHI Kanwil DJKN Sumut)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini