Jakarta - Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) menuntut berbagai pihak untuk melakukan
berbagai terobosan dan inovasi guna beradaptasi dengan perubahan pada tatanan
normal baru yang sedang berlangsung. Tuntutan mempertahankan kinerja di tengah
kondisi saat ini tentunya menjadi tantangan baru, tidak terkecuali di sektor
pemerintahan. Hal yang sama terjadi pada aktivitas lelang yang diselenggarakan
oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). “DJKN tidak mau berdiam diri,
kita membuat berbagai terobosan di masa pandemi ini. Semoga berbagai inovasi
dalam proses lelang dapat menjaga kinerja tahunan kita (DJKN-red) sampai akhir
tahun, dan juga dalam rangka memajukan aktivitas lelang di Republik Indonesia”
ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Isa Rachmatarwata dalam
Rapat Kerja Terbatas (Rakertas) Bidang Lelang Tahun 2020 pada Kamis, (9/7)
melalui aplikasi Zoom Us.
Dalam arahannya, Isa
mengatakan bahwa cara DJKN menyikapi dampak yang ditimbulkan COVID-19 terhadap
penyelenggaraan lelang di masa pandemi sudah cukup baik. “Terobosan yang sudah
dibuat selama pandemi ini, yang sudah dipikirkan secara matang sehingga kita akan
tetap bisa melakukan semua aktivitas lelang dengan tata kelola yang baik dengan
dasar hukum yang baik sehingga tidak memberikan risiko yang berlebihan,”
ujarnya.
Menurut Isa, tercapainya
beberapa indikator kinerja utama di bidang lelang tidak terlepas dari usaha
seluruh jajaran DJKN. Ia juga menyampaikan harapannya terhadap rakertas ini.
“Melalui rakertas bidang lelang ini, semoga dapat disusun berbagai formula
untuk menghasilkan layanan lelang yang semakin baik kedepannya yang mampu
memitigasi risiko yang mungkin terdapat dalam pelayanan pelaksanaan lelang,”
tutup Isa.
Rakertas yang mengambil
tema “Menghadapi Era Tatanan Normal Baru: Peningkatan Kinerja Lelang Dan
Wawasan Insan Lelang Indonesia Dalam Pengembangan Lelang Berbasis Teknologi
Informasi” ini dihadiri oleh pejabat eselon II dan III DJKN, pelelang KPKNL di
seluruh Indonesia. Direktur Lelang DJKN Joko Prihanto dalam laporannya
menyampaikan bahwa pada kesempatan rakertas kali ini, pihaknya akan mengadakan
pembekalan kepada Insan Lelang Indonesia terkait kontrak elektronik dalam jual
beli secara lelang. “Kami menganggap perlu untuk membekali diri dengan
pemahaman terkait kontrak elektronik sebagai masukan untuk penyempurnaan
regulasi serta upaya mitigasi risiko dalam proses lelang,” ujar Joko.
Hadir sebagai narasumber
Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Ahli Hukum Telekomunikasi Dr.
Edmon Makarim yang memberikan pemaparannya terkait Kontrak Elektronik dalam
Pelaksanaan Lelang secara Elektronik. Menurut Edmon, transaksi digital elektronik
seperti yang saat ini sedang dilakukan DJKN dalam proses lelang merupakan
keniscayaan di era Industry 4.0.
Menurutnya, transaksi lelang dapat dikembangkan sebagai transaksi elektronik, untuk itu harus dikembangkan sebagai satu kesatuan sistem elektronik yang memenuhi kriteria aman, andal, dan bertanggung jawab. Selain itu, Edmon juga menuturkan bahwa dalam proses lelang, dokumen dapat ditandatangani secara elektronik oleh pihak yang terlibat dengan memeperhatikan keamanan dan ketentuan yang ada. “Tanda tangan elektronik yang didiukung oleh sertifikat elektronik yang berinduk kepada Pemerintah dapat digunakan dalam proses transaksi lelang. Terakhir, dirinya juga menyatakan bahwa dalam hal ini pengembangan transaksi elektronik juga harus mengacu pada peraturan perundang-undangan. (tsy-humasDJKN)