Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sinergi Tiga Kanwil Jawa Timur di Layar Kaca: Pelayanan Kementerian Keuangan di Masa New Normal
Muhammad Rudi Hidayat
Selasa, 07 Juli 2020 pukul 18:36:50   |   556 kali

Surabaya - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur bersinergi dengan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Jawa Timur dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II menyelenggarakan talk show  bertema "Pelayanan Kementerian Keuangan di Masa New Normal". Talk show yang ditayangkan melalui TVRI Jawa Timur pada Selasa (7/7) pukul 16.00 sampai dengan 17.00 WIB ini menghadirkan narasumber dari masing-masing kantor wilayah, yaitu Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Lusiani, Kepala Kanwil DJPb Jawa Timur Dedi Sopandi, dan Kepala KPKNL Surabaya Andy Pardede, dan dipandu oleh host TVRI Jawa Timur Herma Prabayanti. Kegiatan ini diselenggarakan melalui video konferensi pada aplikasi Zoom guna menjaga physical distancing.

Kepala KPKNL Surabaya Andy Pardede menyampaikan bahwa dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan masa new normal, Kementerian Keuangan mengedepankan proses bisnis berkelanjutan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan kondisi daerah setempat. "Tujuannya, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan sehingga aktivitas ekonomi akan terjaga, tapi kesehatan dan keselamatan para pegawai Kementerian Keuangan juga tetap terlindungi," ujarnya.

Terkait dengan pelayanan lelang, Andy mengatakan bahwa DJKN telah melaksanakan lelang secara eletronik atau e-Auction pada situs lelang.go.id. Seluruh proses lelang telah terintegrasi dalam situs ini. Untuk prapelaksanaan lelang, pemohon lelang dapat mengajukan permohonan secara online terlebih dahulu dengan mengirimkan data berkas persyaratan lelang secara digital untuk kemudian dilakukan verifikasi oleh petugas DJKN, dalam hal ini KPKNL Surabaya. Berkas lelang dalam bentuk fisik baru dapat dikirim apabila telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat. "Untuk pelaksanaan lelang, dengan adanya situs lelang.go.id ini tentunya memudahkan bagi para peserta lelang untuk mengikuti pelaksanaan lelang dari mana saja tanpa harus datang ketempat lelang, dan ini otomatis meniadakan pertemuan secara fisik anatar peserta lelang maupun dengan pejabat lelang dan pejabat penjual," kata Andy.

Agar dapat mengikuti lelang, masyarakat umum sebelumnya harus melakukan registrasi akun secara online pada situs lelang.go.id. Apabila berhasil keluar sebagai pemenang lelang, maka situs lelang.go.id akan secara otomatis langsung mengirimkan notifikasi jumlah harga lelang yang harus dibayar/dilunasi ke akun pemenang lelang.

Selain itu, Andy menyatakan bahwa di masa pandemi Covid-19 ini, lelang dilaksanakan dengan beberapa penyesuaian yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor: 5/KN/2020 tanggal 4 Juni 2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Lelang pada KPKNL dalam Status Bencana Nasional Non Alam Penyebaran Covid-19. "Penjual dapat hadir secara virtual saat pelaksanaan lelang melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya," ungkapnya. Sebelumnya, penjual lelang wajib hadir secara fisik mendampingi pejabat lelang KPKNL. Adapun lelang konvensional yang terbatas untuk lelang kayu perhutani dan lelang sukarela tetap mewajibkan pembeli dan penjual tetap hadir secara fisik, tetapi harus disiplin terhadap protokol kesehatan Covid-19. Para pihak yang terlibat harus memakai masker dan melakukan interaksi dari jarak di atas satu meter.

Pada kesempatan ini, Andy juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan lelang yang menawarkan barang-barang dengan harga tidak wajar. “Belilah lelang di KPKNL hanya melalui aplikasi Lelang Indonesia dan situs lelang.go.id,” ucapnya.

Lebih lanjut, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Lusiani menyampaikan bahwa pelayanan masyarakat yang diberikan oleh DJP dalam kondisi new normal ini terdiri dari tiga metode. Pertama, layanan perpajakan tatap muka yang telah dibuka kembali per 15 Juni 2020 dilakukan dengan tetap menjaga protokol kesehatan termasuk memastikan jarak aman, sehingga jumlah Wajib Pajak yang dilayani akan dibatasi menyesuaikan kapasitas ruangan dan jumlah petugas pelayanan. Kedua, layanan daring dan konsultasi dilakukan melalui telepon, WhatsApp chat, e-mail resmi, dan Twitter. “Setiap Kantor Pelayanan Pajak memiliki 5 nomor telepon/whatsapp dan email resmi yang dapat dihubungi oleh Wajib Pajak,” kata Lusiani.

Layanan daring juga diberikan untuk pendaftaran NPWP, pelaporan SPT yang sudah wajib e-filing, permintaan Surat Keterangan Fiskal, dan permintaan validasi SSP PPhTB melalui situs pajak.go.id yang tata caranya dapat dilihat di https://pajak.go.id/covid19. Metode ketiga adalah layanan melalui pos tercatat/jasa kurir/ekspedisi. Untuk layanan yang belum tersedia secara online pada situs web DJP seperti permohonan pemindahbukuan, permohonan pengurangan sanksi administrasi, dan permohonan keberatan, Wajib Pajak dapat menyampaikan melalui sarana pengiriman konvesional di atas.

Kanwil DJPb Provinsi Jawa Timur juga tidak kalah dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada pengguna jasa di masa new normal. Panduan yang harus dipedomani DJPb di masa new normal antara lain  mengikuti prosedur pencegahan tertular Covid-19 dengan mencuci tangan dan memakai masker,  menjaga jarak fisik dan sosial, membagi sistem kerja pegawai yang bekerja dari rumah (work from home/WFH) dan dari kantor, meniadakan pelayanan kepada satker secara tatap muka, dan mengalihkan layanan seperti Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP), koreksi SPM dan setoran penerimaan negara, penatausahaan rekening satker, penatausahaan surat masuk/keluar ke media elektronik.

Adapun berkas fisik yang harus diserahkan ke kantor oleh petugas satuan kerja maupun kurir, harus melalui protokol kesehatan berupa pengecekan suhu badan dengan thermogun, memberikan cairan disinfektan untuk digunakan di telapak tangan, dan antri sesuai dengan tanda panduan di ruang layanan. (Tim Humas Kanwil DJKN Jawa Timur)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini