Jakarta – Direktur Utama PT Transportasi Gas Indonesia (PT TGI) Zuryati Simbolon menyampaikan apresiasinya
atas pelayanan yang diberikan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
berupa persetujuan sewa aset negara berupa tanah hulu migas. Hal ini
disampaikan Zuryati pada Senin (29/6) saat penandatanganan perjanjian sewa
antara DJKN dan PT TGI di
Gedung Transgasindo. Aset negara yang
disewakan adalah tanah seluas 80.300 m2 yang digunakan
oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Petrochina International Jabung Ltd. (PCJL).
“Kami sangat puas dengan layanan DJKN dalam persetujuan sewa karena prosesnya transparan dan cepat, nilai sewa cukup fair karena didahului dengan proses penilaian”, ujar Zuryati. Persetujuan sewa ini, lanjutnya, sangat penting karena akan mendukung juga kegiatan KKKS PCJL dalam menyalurkan gas kepada pembeli di pasar domestik maupun international.
Sementara itu Direktur
Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) DJKN Lukman Effendi mengatakan bahwa penataan BMN Hulu Migas saat ini semakin baik.
Skema sewa merupakan salah satu mekanisme untuk mengoptimalkan pengelolaan
Barang Milik Negara (BMN) sehingga akan membawa manfaat ganda, di satu
sisi mendukung kebijakan pemerintah untuk menunjang penyelenggaraan kegiatan
usaha hulu minyak dan gas bumi, dan di sisi lainnya untuk meningkatkan
penerimaan negara dari sektor bukan pajak (PNBP).
Selain itu, tambah
Lukman, dengan dilakukannya kerjasama pemanfaatan ini, tanah hulu migas
yang belum optimal dapat menjadi menjadi lebih berdaya guna serta aman dari
penggunaan oleh pihak lain yang tidak berhak.
Penandatanganan perjanjian sewa antara DJKN dan PT TGI dilaksanakan oleh Lukman Effendi, Zuryati Simbolon, dan Vinolia Suriyanto, Direktur Pengembangan Bisnis PT TGI. (fb)