Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Remunerasi perlu dipertimbangkan lagi
N/a
Sabtu, 15 Agustus 2009 pukul 12:06:39   |   732 kali

JAKARTA (bisnis.com, Jumat, 14/08/2009 15:32 WIB): BPK menyarankan pemerintah mempertimbangkan lagi rencana pemberian remunerasi secara bertahap mulai 2010-2011 kepada 70 kementerian/lembaga negara (K/L).

Anggota III BPK Baharudin Aritonang mengatakan seharusnya pemerintah terlebih dahulu mengevaluasi kinerja laporan keuangan dari K/L sebelum menerapkan kebijakan remunerasi tersebut.

"Kalau bisa laporan keuangan juga dilihat sebagai faktor penilai dalam pemberian remunerasi karena itu menunjukkan kinerja keuangannya beres atau tidak," katanya saat ditemui di gedung DPR hari ini.

Menurutnya, remunerasi hanya boeh diberikan kepada K/L yang laporan keuangannya sudah bagus. "Kalau yang masih mendapatkan opini disclaimer sebaiknya jangan diberikan dulu. Habis duit itu nanti hanya untuk pengelola negara, habis uang negara itu hanya untuk gaji, lalu mana yang buat rakyat?" ujarnya.

Namun khusus bagi K/L yang memiliki fungsi strategis, lanjutnya, remunerasi bisa tetap diberikan meski laporan keuangannya masih buruk. "Tapi mungkin memang ada yang prioritas misal seperti Depkeu yang memberikan remunerasi cukup ke Ditjen Pajak saja."

oleh : Achmad Aris

Sumber: http://web.bisnis.com/keuangan/ekonomi-makro/1id133008.html

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini