Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
LMAN Dukung Pemerintah Biayai Penanggulangan Covid-19
Esti Retnowati
Kamis, 18 Juni 2020 pukul 19:37:33   |   463 kali

Jakarta - Sebagai Badan Layanan Umum (BLU), Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) turut mendukung  upaya pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) akibat corona virus disease (COVID-19). Menurut Direktur Keuangan dan Dukungan Organisasi Anton Listianto, sesuai dengan Perppu No 1 Tahun 2020, bahwa dalam rangka penanggulangan kebutuhan akibat pandemi Covid-19, pemerintah berwenang menggunakan anggaran yang bersumber dari dana yang dikelola oleh BLU, termasuk dana yang ada pada LMAN.


“Bagaimanapun kas BLU adalah kas negara. Sehingga tentu ini menjadi kewenangan dari Menkeu apabila kas negara yang ada di BLU tadi akan dipergunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan APBN, termasuk dalam rangka mendukung penanggulangan Covid ini,” ujarnya saat menjadi pembicara pada Asset Talk dengan tema “Ngobras Tuntas Sepak Terjang LMAN sebagai BLU Kemenkeu RI” pada Rabu (17/06).


Lebih lanjut, Anton menjelaskan bahwa selain relokasi anggaran, kebijakan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang dilakukan LMAN adalah memberikan relaksasi kerjasama kepada mitra LMAN yang terdampak Covid-19. Selain itu, LMAN juga siap melaksanakan advisory terhadap satuan kerja yang membutuhkan konsultasi dalam mengoptimalkan asetnya di tengah pandemi.


Sebagai informasi, LMAN merupakan BLU di bawah Kementerian Keuangan yang berfungsi mengelola aset-aset idle agar dapat dimanfaatkan secara optimal. Dalam upaya optimalisasi aset ini, Anton menjelaskan bahwa LMAN diberikan kewenangan yang lebih fleksibel dalam pengelolaan aset yang dikuasakan kepadanya.


Selain optimalisasi aset negara, tugas dan fungsi LMAN yang lain yakni memberikan jasa layanan konsultasi ke sesama satuan kerja (satker) pemerintah dalam hal bagaimana mengoptimalkan aset negara dalam ruang lingkup kerja instansinya. LMAN juga melaksanakan pembiayaan dalam pengadaan tanah untuk keperluan infrastruktur proyek strategi nasional (PSN). “Jadi, ruang lingkup (tugas dan fungsi –red) LMAN ada tiga, yakni optimalisasi aset, jasa asset advisory, serta land funding,” pungkasnya. (monic/es - humas DJKN, foto: Biro KLI) 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini