Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
KPK: Pejabat yang Tidak Kembalikan Mobil Dinas Bisa Dipidana
N/a
Selasa, 01 September 2009 pukul 17:12:01   |   970 kali

Jakarta (detikNews Selasa, 01/09/2009 16:31 WIB) - Pejabat yang masa jabatannya berakhir harus segera mengembalikan mobil dinasnya. Jika tidak, yang bersangkutan bisa dikenai sanksi pidana.

"Kami mengimbau agar mobil dikembalikan. Kalau tidak ranahnya bisa menjadi pidana," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar, saat dihubungi wartawan, Selasa (1/9/2009).

Menurut Haryono, kondisi mobil saat dikembalikan juga harus menjadi perhatian para pejabat. Jangan sampai ada pemborosan anggaran hanya karena mobil tersebut harus diperbaiki.

Haryono menyarankan, daripada memboroskan anggaran untuk membeli mobil baru pada periode berikutnya, gunakan saja mobil dinas lama tersebut. "Bagi KPK ini adalah langkah penyelamatan aset," tutupnya.

Berdasarkan data yang dihimpun detikcom, kasus mobil dinas ini terjadi di beberapa daerah. Sebagai contoh di DPRD Jatim, hingga Senin 31 Agustus 2009, masih ada 32 mobil dinas yang berstatus pinjam pakai belum masuk garasi DPRD Jatim. Padahal, masa jabatan unsur pimpinan, fraksi, komisi, dan badan
kehormatan tidak sampai seminggu lagi berakhir

Rachmadin Ismail - (mad/sho)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini