Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN Siapkan Peraturan Relaksasi Pemanfaatan BMN untuk Penanganan Covid-19
Nurul Fadjrina
Jum'at, 05 Juni 2020 pukul 13:05:36   |   745 kali

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) tengah menyiapkan peraturan terkait relaksasi pemanfaatan BMN untuk mendukung upaya pemerintah dalam menanggulangi dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hal ini disampaikan oleh Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN Encep Sudarwan dalam webinar yang diselenggarakan oleh Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) tentang Penggunaan/Pengelolaan BMN di Masa Pandemi Covid-19, pada Kamis (4/6).


“Kami sekarang sebenarnya sedang menyusun sebuah aturan untuk menggerakkan kembali perekonomian yang melambat, menjaga dunia usaha terdampak Covid-19 tetap bergerak, sekaligus sebagai insentif kepada UMKM, dengan skema pemanfaatan yang berkeadilan,” ungkap Encep.


Namun, Encep menyatakan bahwa meski aturan relaksasi tersebut masih dalam proses penyusunan, beberapa kebijakannya sudah dilaksanakan demi akselerasi penangananan Covid-19 di Indonesia. “Ada namanya penggunaan sementara Wisma Atlet di Kemayoran, yang tercatat di Kementerian PUPR, kita serahkan ke BNPB sebagai Rumah Sakit Darurat Covid-19,” tuturnya.


Lebih lanjut, ia juga menyebut beberapa BMN seperti Fasilitas Observasi dan Penampungan Covid-19 di Pulau Galang serta bangunan embarkasi dan wisma haji milik Kementerian Agama di seluruh wilayah Indonesia yang dapat digunakan untuk kepentingan penanggulangan pandemi Covid-19. “Intinya, bagaimana DJKN mendukung penanganan Covid-19 dengan cara menyiapkan BMN yang akan digunakan oleh kementerian/lembaga lain atau pemerintah daerah,” kata Encep.


Bentuk pemanfaatan BMN dalam rangka penanganan Covid-19 dengan pemerintah daerah adalah melalui pinjam pakai. Kepala Bagian Pengelolaan BMN dan Rumah Tangga Biro Umum dan SDM Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Yan Hermawan mengatakan bahwa pihaknya dan sejumlah pemerintah daerah telah banyak melakukan pinjam pakai BMN berupa alat Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) serta bangunan laboratorium yang terstandardisasi dan aman untuk pemeriksaan sampel swab Covid-19.


“Kami juga dibantu DJKN untuk prosesnya. Kami sudah konsultasikan dengan DJKN, karena norma waktu pengurusannya seharusnya agak panjang, tapi karena dibutuhkan cepat, kita lakukan BAST sambil berproses untuk pencatatan BMN,” paparnya. (nf/humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini