Jakarta – Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) tengah menyiapkan peraturan terkait relaksasi
pemanfaatan BMN untuk mendukung upaya pemerintah dalam menanggulangi dampak
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hal ini disampaikan oleh Direktur Barang
Milik Negara (BMN) DJKN Encep Sudarwan dalam webinar yang diselenggarakan oleh
Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) tentang Penggunaan/Pengelolaan BMN
di Masa Pandemi Covid-19, pada Kamis (4/6).
“Kami sekarang
sebenarnya sedang menyusun sebuah aturan untuk menggerakkan kembali
perekonomian yang melambat, menjaga dunia usaha terdampak Covid-19 tetap
bergerak, sekaligus sebagai insentif kepada UMKM, dengan skema pemanfaatan yang
berkeadilan,” ungkap Encep.
Namun, Encep menyatakan
bahwa meski aturan relaksasi tersebut masih dalam proses penyusunan, beberapa
kebijakannya sudah dilaksanakan demi akselerasi penangananan Covid-19 di
Indonesia. “Ada namanya penggunaan sementara Wisma Atlet di Kemayoran, yang
tercatat di Kementerian PUPR, kita serahkan ke BNPB sebagai Rumah Sakit Darurat
Covid-19,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia juga
menyebut beberapa BMN seperti Fasilitas Observasi dan Penampungan Covid-19 di
Pulau Galang serta bangunan embarkasi dan wisma haji milik Kementerian Agama di
seluruh wilayah Indonesia yang dapat digunakan untuk kepentingan penanggulangan
pandemi Covid-19. “Intinya, bagaimana DJKN mendukung penanganan Covid-19 dengan
cara menyiapkan BMN yang akan digunakan oleh kementerian/lembaga lain atau
pemerintah daerah,” kata Encep.
Bentuk pemanfaatan BMN
dalam rangka penanganan Covid-19 dengan pemerintah daerah adalah melalui pinjam
pakai. Kepala Bagian Pengelolaan BMN dan Rumah Tangga Biro Umum dan SDM Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Yan Hermawan mengatakan bahwa pihaknya dan
sejumlah pemerintah daerah telah banyak melakukan pinjam pakai BMN berupa
alat Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) serta
bangunan laboratorium yang terstandardisasi dan aman untuk pemeriksaan
sampel swab Covid-19.
“Kami juga dibantu DJKN untuk prosesnya. Kami sudah konsultasikan dengan DJKN, karena norma waktu pengurusannya seharusnya agak panjang, tapi karena dibutuhkan cepat, kita lakukan BAST sambil berproses untuk pencatatan BMN,” paparnya. (nf/humas DJKN)