Indramayu – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon
melaksanakan survei lapangan atas objek sewa Barang Milik Negara Kontraktor
Kontrak Kerja Sama (BMN KKKS) PT Pertamina EP (PEP) Asset 3 yang akan
dimanfaatkan untuk menampung minyak mentah impor, Oil and Gas Transportation
(OGT) Main Gathering Station (MGS) Asset 3 Balongan, Indramayu, Rabu siang (20/5).
Objek sewa BMN KKKS yang merupakan Objek Vital Nasional
tersebut adalah tanki minyak mentah T-04 pada terminal Balongan yang memiliki
kapasitas 406.332 bbls. Selain itu, peralatan pendukung antara lain Booster
Pump House, Booster Pump R, Boost Pump House Crane, Shipping Pump House. Ship
Pump Crane, Ship Pump R, Shipping Pump Engine, dan bangunan penangkal petir.
Salah satu anggota Tim Penilai KPKNL Cirebon Tri Joko Prihartanto mengatakan secara
garis besar, objek pemanfaatan dipetakan menjadi tiga bagian yakni tanki minyak
mentah yang didukung booster pump dan shipping pump.
Tri Joko bersama anggota tim lainya Henri Ristanto
(Fungsional Penilai Muda) dan tim aset PEP menyusuri satu per satu objek
penilaian. PEP merupakan anak perusahaan PT Pertamina (Persero) sekaligus KKKS
di bawah pengawasan SKK Migas, yang melaksanakan kegiatan usaha di bidang hulu
migas dalam rangka mendukung ketahanan energi nasional. MGS Balongan merupakan
stasiun terminal terbesar di wilayah kerja operasi Pertamina EP.
Manajer OGT Asset 3 Almuayat Librata mengungkapkan bahwa
PEP Asset 3 memiliki lima buah tanki. Tanki T-04 merupakan tanki dengan
kapasitas tampung terbesar di MGS Asset 3 Balongan dan saat ini berstatus idle
atau utilisasi rendah, sehingga dapat dioptimalkan guna mendukung kebijakan
impor minyak mentah yang harga jual di pasar dunia sedang di titik terendah,
dimana membutuhkan storage tambahan pada bulan Juni hingga Desember 2020.
Almuayat menjelaskan bahwa booster pump merupakan bagian
vital untuk menunjang proses produksi dimana untuk memindahkan minyak mentah
dari tanki menuju shipping pump. Selanjutnya, dari shipping pump akan
dipompakan lagi menuju Single Buoy Mooring (SBM) milik Pertamina RU VI Balongan
di Laut Indramayu. “SBM ini berfungsi sebagai penyalur minyak mentah dari atau
ke kapal tanker,” terangnya.
Sebelumnya, Kepala KPKNL Cirebon Dwi Wahyudi meneruskan
arahan Direktur Jenderal Kekayaan Negara, berpesan kepada Tim Penilai dan Humas
KPKNL Cirebon agar tetap memperhatikan protokol kesehatan dan mengikuti
ketentuan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2020. “Peraturan Dirjen
KN Nomor 4 Tahun 2020, memperbolehkan survei lapangan atas objek penilaian
berupa tanah dan/atau bangunan untuk permohonan yang bersifat mendesak seperti
Proyek Strategis Nasional atau kebutuhan lainnya,” pungkasnya. (humas KPKNL
Cirebon)