Makassar - Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan
Barat (Kanwil DJKN Sulseltrabar) bersama Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional
(PJN) XIII Makassar melaksanakan survei lapangan dua bidang tanah untuk jalan
nasional seluas 2.760 m² di ruas Jalan Veteran Utara dan Jalan Veteran Selatan
Kota Makassar pada Rabu dan Kamis (13-14/5). Kegiatan penilaian ini dilakukan
dalam rangka pemanfaatan BMN yang diusulkan Satuan Kerja (Satker) PJN III
Provinsi Sulawesi Selatan, dengan skema sewa penyediaan infrastruktur
pembangunan Saluran Kabel Tegangan Tinggi (SKTT) 150 kV oleh PT PLN UIP
Sulbagsel yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Mengingat pemberlakuan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB)
yang diterapkan di Sulawesi Selatan akibat pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19), tim penilai Kanwil DJKN Sulseltrabar memastikan kegiatan penilaian
dijalankan sesuai dengan persetujuan serta izin dari Direktur Jenderal Kekayaan
Negara Isa Rachmatarwata, yang mengamanatkan agar survei lapangan mematuhi
anjuran protokol kesehatan selama masa Covid-19 dari pemerintah.
Sebelum melakukan survei lapangan, tim penilai Kanwil DJKN
Sulseltrabar yang diketuai oleh Kepala Seksi Penilaian II Ery Kurniawan dan
dibantu oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara II Ertri Lesmana, dan
Pelaksana Penilaian II Abdul Rahman, serta perwakilan PJN III Provinsi Sulawesi Selatan mendapat
arahan dari Kepala Kanwil DJKN Sulseltrabar Ekka S. Sukadana.
Dalam penyampaiannya, Ekka mengucapkan terima kasih kepada
PJN III Provinsi Sulawesi Selatan, karena telah melakukan sinergi dalam hal
penilaian. “Karena ini bagian dari penilaian dalam konteks pemanfaatan, maka
harapan kami agar dilakukan seefektif mungkin sehingga hasilnya dapat
tercapai”, ujarnya. Ekka juga menambahkan untuk tetap menjalankan protokol
kesehatan dari pemerintah, tetap semangat, dan menjaga kesehatan baik sehat
pikiran, sehat hati, dan sehat fisiknya.
Penilaian dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D, Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 111/PMK.06/2017 tentang Penilaian Barang Milik Negara, Peraturan
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 7/KN/2017 tentang Pedoman Penilaian
BMN, dan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara tentang Panduan Pemberian
Layanan Penilaian dan Analisis di Bidang Penilaian Dalam Keadaan Darurat
Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (Teks/Foto:
Robi’ul Bidang KIHI Kanwil DJKN Sulseltrabar)