Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Guna Pemanfaatan BMN, Tim Penilai Kanwil DJKN Sulseltrabar Laksanakan Penilaian Lapangan di Tengah PSBB
Robi`ul Atri Duha
Jum'at, 15 Mei 2020 pukul 08:44:00   |   774 kali

Makassar - Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat (Kanwil DJKN Sulseltrabar) bersama Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) XIII Makassar melaksanakan survei lapangan dua bidang tanah untuk jalan nasional seluas 2.760 m² di ruas Jalan Veteran Utara dan Jalan Veteran Selatan Kota Makassar pada Rabu dan Kamis (13-14/5). Kegiatan penilaian ini dilakukan dalam rangka pemanfaatan BMN yang diusulkan Satuan Kerja (Satker) PJN III Provinsi Sulawesi Selatan, dengan skema sewa penyediaan infrastruktur pembangunan Saluran Kabel Tegangan Tinggi (SKTT) 150 kV oleh PT PLN UIP Sulbagsel yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).


Mengingat pemberlakuan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) yang diterapkan di Sulawesi Selatan akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tim penilai Kanwil DJKN Sulseltrabar memastikan kegiatan penilaian dijalankan sesuai dengan persetujuan serta izin dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata, yang mengamanatkan agar survei lapangan mematuhi anjuran protokol kesehatan selama masa Covid-19 dari pemerintah.


Sebelum melakukan survei lapangan, tim penilai Kanwil DJKN Sulseltrabar yang diketuai oleh Kepala Seksi Penilaian II Ery Kurniawan dan dibantu oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara II Ertri Lesmana, dan Pelaksana Penilaian II Abdul Rahman, serta perwakilan  PJN III Provinsi Sulawesi Selatan mendapat arahan dari Kepala Kanwil DJKN Sulseltrabar Ekka S. Sukadana.

Dalam penyampaiannya, Ekka mengucapkan terima kasih kepada PJN III Provinsi Sulawesi Selatan, karena telah melakukan sinergi dalam hal penilaian. “Karena ini bagian dari penilaian dalam konteks pemanfaatan, maka harapan kami agar dilakukan seefektif mungkin sehingga hasilnya dapat tercapai”, ujarnya. Ekka juga menambahkan untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dari pemerintah, tetap semangat, dan menjaga kesehatan baik sehat pikiran, sehat hati, dan sehat fisiknya.

Penilaian dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2017 tentang Penilaian Barang Milik Negara, Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 7/KN/2017 tentang Pedoman Penilaian BMN, dan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara tentang Panduan Pemberian Layanan Penilaian dan Analisis di Bidang Penilaian Dalam Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (Teks/Foto: Robi’ul Bidang KIHI Kanwil DJKN Sulseltrabar)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini