Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Hadapi Tantangan Dampak Pandemi Covid-19, DJKN, Kementrian ATR/BPN, dan K/L Tetap Komitmen Tuntaskan Target Sertipikasi BMN 2020
Nurul Fadjrina
Kamis, 30 April 2020 pukul 15:09:21   |   694 kali

Jakarta - Di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang merebak di Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan kementerian/lembaga terkait tetap komitmen menuntaskan target sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah tahun 2020. Hal ini terlihat dari laju capaian yang terus menanjak. Sejak dilakukan rapat koordinasi ketiga pihak pada awal Maret kemarin, kini sejumlah 1.452 bidang tanah atau hampir sepuluh persen dari total 15.426 bidang tanah yang ditargetkan telah selesai disertipikasi. Sementara itu, sebanyak 5.660 bidang tanah telah dilakukan pengukuran untuk selanjutnya segera diajukan proses penerbitan sertipikat.

Beberapa kantor seperti Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN Aceh, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh, KPKNL Lhokseumawe, dan KPKNL Jambi, bahkan telah berhasil menyelesaikan target tahunan sertipikasi BMN tahun 2020 di wilayahnya masing-masing. Capaian ini merupakan bukti kerja keras DJKN, Kementerian ATR/BPN, dan kementerian/lembaga dalam upaya penertiban dan pengamanan aset negara/Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah. Walaupun terhambat oleh berbagai kebijakan pembatasan sosial dan pertimbangan kesehatan akibat pandemi Covid-19, para petugas tetap turun langsung ke lapangan demi melakukan penelusuran terhadap lokasi dan kondisi tanah yang akan disertipikasi. 

Sebelumnya, capaian sertipikasi BMN selama tiga tahun terakhir selalu berhasil melebihi target seratus persen, yaitu sebanyak 3.912 bidang tanah pada 2017, 4.915 bidang tanah pada 2018, dan 6.900 bidang tanah pada 2019. Menurut Kepala Subdirektorat BMN III DJKN Bambang Sulistyono, hal ini merupakan buah dari sinergi DJKN, Kementerian ATR/BPN, dan kementerian/lembaga. 

"Saya kira bapak ibu bisa menyimpulkan sendiri, bahwa, dengan peraturan-peraturan yang sama, nyatanya kita bisa membuat perubahan pada tingkatan capaian dari tahun ke tahun. Karena apa? Karena ini kita mengerjakannya secara bersama-sama, antara BPN, DJKN, dan teman-teman kementerian/lembaga," kata pria yang akrab disapa Abeng ini pada Rapat Koordinasi Percepatan Sertipikasi BMN Berupa Tanah Tahun 2020 antara Jajaran DJKN dan Kementerian ATR/BPN beberapa waktu lalu. (teks: nf-humasdjkn/foto: Kabid PKN Sulseltrabar Desak Putu Jeny dan Dokumen Tim Pokja Sulawesi Selatan)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini