Batam - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam mengeluarkan persetujuan hibah atas Barang Milik Negara (BMN) berupa gula pasir sebanyak 250 karung atau 50 kg pada Senin (27/04). BMN tersebut berasal dari tegahan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam. KPU BC Batam akan menghibahkan gula pasir itu kepada Pemerintah Kota Batam.
Persetujuan hibah itu merupakan bentuk sinergi antara KPKNL Batam sebagai pengelola BMN dan KPU BC Tipe B Batam dalam mendukung pemerintah pada program penanggulangan dampak Covid-19. Diharapkan hibah tersebut turut membantu masyarakat terdampak Covid-19 di Kota Batam. (Humas KPKNL Batam)